Sidang Sengketa Pileg di MK, KPU Jawab 53 Perkara dari 9 Provinsi

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menyidangkan sengketa Pileg 2019. Jadwal sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum atas gugatan dari sembilan provinsi dengan total aduan sebanyak 53 perkara.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

"Hari ini KPU menghadapi sidang Pileg untuk pemeriksaan sembilan provinsi, 46 partai, 4 DPD dan tiga perorangan, sehingga total menghadapi 53 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari ketiga," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di gedung MK, Jakarta Rabu 17 Juli 2019.

Sidang dengan agenda pemberian jawaban KPU di bagi tiga panel. Setiap panel akan dipimpin tiga hakim konstitusi dan menyidangkan provinsi yang berbeda.

Usai Sidang Perdana Sengketa Pemilu Kubu Amin, Ketua KPU Bilang Begini

Panel I akan memeriksa provinsi Sumatera Utara dan Papua Barat. Untuk Sumatera Utara ada 15 pemohon, 13 partai lima dan dua DPD. Papua Barat ada sembilan pemohon, tujuh partai, satu perorangan partai dan satu DPD. "Dipanel ini perkara yang diperiksa 24 perkara," ujar Hasyim.

Panel II memeriksa provinsi Gorontalo, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah dan Bali. Dengan rincian Gorontalo ada tiga pemohon, dua partai dan satu perorangan.

KPU Terbukti Langgar Rekapitulasi Hasil Pemilu di Dapil Jatim VI

Untuk Kepulauan Riau ada lima pemohon partai. Kalimantan Tengah ada empat pemohon, tiga partai dan satu perorangan. Bali ada dua pemohon partai. "Panel ini memeriksa 14 perkara," katanya.

Panel III memeriksa Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara. Dengan rincian Sumbar ada empat pemohon partai. Kalsel ada dua pemohon partai. Sultra ada sembilan pemohon, delapan partai dan satu DPD.

"Perkara yang diperiksa di panel ini ada 15 perkara," katanya. [mus]
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya