Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi, Yasonna Ingin Uji Kebenaran

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Sumber :
  • Cahyo Edi

VIVA – Konflik antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dengan Walikota Tangerang, Arief Wismansyah, terkait sengketa lahan makin panas. Kemenkumham bahkan telah melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian.

Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Usai Vonis 12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

Yasonna menerangkan laporan ke polisi merupakan langkah pengujian hukum terkait permasalahan yang dihadapi dengan Wali Kota Tangerang. Menurut Yasonna, persoalan Kemenkumham dengan Walikota Tangerang harus diuji kebenarannya secara hukum, agar dapat diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah.

"Saya bilang pada staf saya, kita uji saja. Kalau mereka (Wali Kota Tangerang) yang benar, ya kita yang salah. Tapi kalau kita yang benar, ya kita lihat saja. Kan itu tanah kita, tanah kementerian," ujar Yasonna di Kantor Gubernur DIY, Rabu, 17 Juli 2019.

Napi Lapas Tangerang Kendalikan Jual Beli Sabu Antar Provinsi

Adanya pembuktian secara hukum ini disebut Yasonna agar tak ada lagi arogansi dari Wali Kota Tangerang. Arogansi ini, di antaranya, dengan menyetop pelayanan publik kepada Kantor Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang.

"Melupakan tugasnya sebagai pelayanan publik. Memutus penerangan lampu jalan, lampu jalan itu sudah dibayar sama rakyat. Kantor kami sudah membayar lampu jalan. Bill-nya kan ada, sampah dibiarkan numpuk. Ini tugas dan tanggung jawab kepala daerah, wali kota kan. Dia menghilangkan hak publik yang tidak ada urusannya dengan kita," kata Yasonna.

Viral Napi Lapas Rantauprapat Main Judi dan Pakai Narkoba, Kalapas: Itu Video Lama

Yasonna kembali mengingatkan lahan yang ada di daerah Tangerang adalah milik kementerian. Sehingga kementerian bebas untuk mengelola lahan itu. Dia kemudian mencontohkan, menggunakan lahan milik orang lain tentu harus meminta izin. Selain itu Yasonna mengingatkan jika menggunakan anggaran negara atau daerah untuk membangun di atas tanah yang tidak sah kepemilikannya juga merupakan pelanggaran hukum.

"Dari segi anggaran juga membangun, melakukan (pembangunan dengan) anggaran di atas tanah yang tidak sah kepemilikannya itu juga bermasalah secara hukum. Jadi udahlah, nanti ada prosesnya itu," tutup Yasonna. (ren)

Bangunan bekas Blok Tirta Gangga Lapas kelas 2A Kerobokan, Bali, yang ludes terbakar

Bekas Hunian Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali Ludes Terbakar

Para pekerja sempat melakukan pemadaman darurat secara manual di bekas lapas tersebut namun tak berhasil.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024