KPK Masih Berharap Korupstor Ditempatkan di Nusakambangan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dapat menempatkan terpidana korupsi di Lapas yang berada di Nusakambangan.

4 Napi yang Pernah Kabur dari Nusakambangan, Ada 'Robin Hood'

Langkah itu dipandang perlu untuk para terpidana kasus korupsi yang bandel alias sering plesiran ke luar tahanan.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah merespons peristiwa plesiran terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. 

Gegara Komen IG, 10 Napi Rutan Cipinang Dipindah ke Nusakambangan

"Kami berharap rencana yang sudah disusun untuk meletakkan napi kasus korupsi terutama berdasarakan pemilahan-pemilahan yang sudah dilakukan dengan indikator-indikator tertentu atau pelaku korupsi high level itu bisa segera di pindahkan ke Lapas Nusakambangan," kata Febri di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2019.

Menurut Febri, pelaku tindak pidana korupsi sejatinya memiliki risiko yang cukup tinggi dalam membinanya di Lapas. 

Nakhoda Kapal Pengayoman Diduga Tak Uji Kelaikan dan Tak Punya Izin

Karena itu, ditekankan Febri, para terpidana kasus korupsi bisa ditempatkan di maximum security. Apalagi di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebelumnya juga pernah terjadi kasus penyuapan fasilitas yang menjerat Kepala Lapas Sukamiskin, dan beberapa orang tahanan kasus korupsi.

"Narapidana kasus korupsi ini sebenarnya miliki risiko yang cukup tinggi terutama untuk pengulangan tindak pidana korupsi," kata Febri.

Karena itu, tekan Febri, penempatan narapidana korupsi di Lapas yang berada di Nusakambangan diharap dapat membuat efek jera kepada para pelaku korupsi. 

Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly menolak usulan KPK terkait pemindahan narapidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan yang berada di Nusakambangan, karena di Lapas tersebut diperuntukan bagi narapidana kategori high risk, seperti kasus terorisme maupun kasus narkoba, serta terpidana mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya