TGPF Sebut Penyerangan Novel Tak Membunuh Hanya Membuat Menderita

Novel Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, telah menyampaikan hasil investigasi selama enam bulan bekerja. 

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dari hasil investigasi tersebut, tim menyampaikan bahwa pelaku teror terhadap Novel tak berniat untuk membunuh.

Salah seorang anggota TGPF, Nur Kholis mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendalaman dan analisis dari ahli kimia dan dokter spesialis mata. 

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Dari pendalaman tersebut, didapat fakta-fakta bahwa zat kimia yang digunakan dalam peristiwa penyiraman ke wajah Novel adalah Asam Sulfat (H2804) berkadar larut tidak pekat.

"Sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah korban, dan baju gamis yang dikenakan korban juga tidak mengalami kerusakan dan penyiraman tersebut tidak mengakibatkan kematian," kata Nur Kholis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2019.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Atas dasar tersebut, TGPF meyakini adanya probabilitas bahwa serangan terhadap wajah korban bukan untuk membunuh tetapi membuat korban menderita.

"Serangan bisa dimaksudkan untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran terhadap korban, dan serangan tersebut bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri dan atau dengan menyuruh orang lain," ujarnya.

Ia menambahkan, TGPF meyakini bahwa serangan terhadap Novel tidak terkait masalah pribadi. Namun diyakini berhubungan dengan pekerjaan Novel. "Tidak ada masalah utang piutang, perselingkuhan, harta warisan dan masalah pribadi lainnya," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Diyakini kasus ini berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh korban yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan (excessive use of power)." [mus]
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya