TGPF Menduga Balas Dendam sebagai Motif Penyerangan Novel

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menduga bahwa balas dendam menjadi motif penyerangan terhadap Novel. Hal ini disampaikan oleh salah seorang anggota TGPF, Nur Kholis, saat menyampaikan hasil investigasi selama enam bulan.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

"Kasus korupsi yang pernah ditangani saudara Novel Baswedan berpotensi menimbulkan serangan balik akibat ada dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," kata Nur Kholis, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2019.

Nur Kholis menuturkan, dugaan penggunaan wewenang yang berlebihan membuat Novel Baswedan menjadi musuh sejumlah orang yang berperkara di KPK. Sebab, dari pola serangan kepada Novel, kata dia, diyakini penyerangan berkaitan dengan pekerjaan.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

TGPF meminta Polri membentuk tim teknis untuk mengumpulkan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang sempat ditangani Novel Baswedan sebagai penyidik. Sebanyak enam kasus diduga menjadi latar belakang penyerangan terhadap Novel.

"Dari banyaknya perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Novel Baswedan, ada yang merasa dendam dan berencana melukai penyidik KPK tersebut," ujarnya.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menuturkan, diduga pelaku penyerangan terhadap Novel lantaran sakit hati dan merasa dipermalukan oleh Novel. Untuk itu, pihaknya akan mendalami enam kasus yang diduga menjadi latar belakang aksi teror tersebut.

"Diduga pelaku sakit hati dan dipermalukan oleh Novel. Oleh karena itu lah ada enam kasus yang saat ini kita dalami," katanya.

Adapun enam kasus yang diduga terkait dengan kasus penyiraman air keras Novel yakni kasus korupsi KTP elektronik, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Moechtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung (MA) Agung Nurhadi, kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, kasus korupsi Wisma Atlet, dan kasus pidana terkait sarang burung walet di Bengkulu.

Hari ini TGPF menyampaikan hasil investigasi pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Bareskrim Mabes Polri. TGPF dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian lewat Surat Keputusan Nomor: Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019. Tim yang beranggotakan 65 orang itu memiliki masa tugas selama enam bulan dan habis pada 7 Juli 2019.

Serangan terhadap Novel itu terjadi di lingkungan rumahnya usai melaksanakan salat Subuh, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017. Sampai saat ini polisi belum mampu menemukan pelaku penyiraman maupun aktor intelektual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya