Polisi Tangkap Pedagang Cilok Gara-gara Remas Payudara Mahasiswi

Pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Yogyakarta, UM (29 tahun).
Sumber :
  • VIVA/ Cahyo Edi.

VIVA - Kasus pelecehan seksual dengan modus meremas payudara kembali terjadi di Kota Yogyakarta. Setelah sebelumnya menimpa wisatawan asing, kali ini wisatawan lokal menjadi sasaran. Kapolsek Kraton, Kompol Etty Haryanti, mengatakan instansinya telah membekuk seorang pria asal Jember berinisial UM (29) karena meremas payudara seorang wisatawan asal Cilacap berinisial PK.

Guru Ngaji di Palembang Cabuli Murid-muridnya Saat Praktik Wudhu

"Tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB kami menangkap seorang pria berinisial UM yang berprofesi sebagai pedagang cilok keliling. UM ditangkap karena melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi berinisial PK yang sedang berlibur di Kota Yogyakarta," ujar Etty di Mapolsek Kraton, Rabu, 17 Juli 2019.

Etty menceritakan saat kejadian korban sedang berjalan kaki bersama saudaranya. Saat itu, korban baru saja pulang dari Alun-alun Utara dan menuju ke rumah saudaranya yang ada di Ngasem.

Pegang Pantat Wanita, Pria di Aceh Langsung Ditangkap Suami Korban

Saat berjalan, lanjut Etty, tiba-tiba korban diremas payudara bagian kanannya oleh pelaku yang berjalan dari belakang korban. Etty menyebut pelaku memang sudah membuntuti korbannya dari belakang.

Saat menjadi sasaran pelecehan, sambung Etty, korban sempat berteriak dan pelaku mencoba melarikan diri dengan berjalan sambil pura-pura memainkan gawainya (gadget). Mengetahui korban menjadi sasaran pelecehan seksual, saudara korban pun berusaha mengejar pelaku dan mengancam akan meneriaki maling.

Bukti Rekaman Terungkap, Pelecehahan Seksual Kris Wu Hanya Tipuan?

Pelaku yang ketakutan pun kemudian berhenti. Ternyata saat itu ada sejumlah warga yang mendengar teriakan korban. Warga pun kemudian mengamankan pelaku.

"Pelaku kemudian kita amankan. Dari pengakuan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan seperti itu. Pelaku beralasan jika aksinya meremas payudara ini karena tertarik dengan korban," kata Etty.

Etty menjabarkan jika pelaku diancam dengan jeratan pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual. Ancaman hukuman yang ditimpakan kepada pelaku adalah dua tahun penjara.

Etty menambahkan karena ancaman hukum kurang dari dua tahun, maka polisi tidak melakukan penahanan kepada pelaku. Hanya saja, lanjut Etty, pihaknya tetap akan memastikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku akan diproses hingga persidangan.

"Kami jerat dengan pasal 281 KUHP. Ancaman hukumannya dua tahun. Kalau ancaman kurang lebih dua tahun maka tidak dilakukan penahanan. Kasusnya tetap diproses lanjut tapi tidak dilakukan penahanan. Nanti kita wajibkan untuk apel setiap Senin-Kamis di Polsek Kraton sambil menunggu persidangan," tutur Etty.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya