Kasih Nama Menu Pakai Kata Setan dan Neraka, Siap-siap Bermasalah

Salah satu papan restoran yang menawarkan mi api neraka.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pengelola kafe atau rumah makan di Kota Padang, Sumatera Barat, yang memberikan nama tak lazim pada menunya, harus sesegera mungkin menggantinya. Jika tidak, maka akan berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Kata Wapres Ma’ruf Amin Jumlah Kementerian Saat Ini Sudah Ideal

Pol PP Padang dalam waktu dekat akan menggelar operasi penertiban terkait hal itu. Penamaan menu makanan dengan kata neraka, setan, iblis, dajjal dan gila dianggap petugas penegak perda tidak sesuai dengan adat istiadat di Ranah Minang yang berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Bahkan dapat berdampak kepada keimanan generasi muda.

"Kita tidak melarang mereka berkreasi, tapi buatlah kreasi yang sifatnya mendidik. Kita data rumah makan tersebut, setelah kita surati dengan melampirkan imbauan wali kota akan kita tertibkan. Pemakaian nama tak lazim dan tidak pantas itu dapat berdampak kepada keimanan generasi muda," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Al Amin, Kamis, 18 Juli 2019.

Kembangkan Kampung Wisata Ulos, Taspen Diapresiasi Wapres Ma'ruf

Menurut Al Amin, dari penamaan menu dengan kata seperti "neraka" dan sebagainya itu, yang dikhawatirkan nanti banyak yang menganggap kalau neraka itu biasa saja. Pelaku usaha dianggap hanya membandingkan neraka dengan tingkat pedas suatu makanan. Padahal seperti kita tahu, neraka adalah tempat yang paling ditakuti oleh umat Islam.

"Langkah yang dilakukan Pemkot Padang, setelah imbauan, baru kita lakukan penertiban, tergantung dari tanggapan para pemilik usaha sendiri. Kita harapkan para pemilik tempat makan mau mengubah namanya, silakan berkreasi untuk menarik pembeli, tapi tentu sesuai koridor dan norma yang berlaku,” tutur Al Amin. (ase)

Tanggapi Isu Prabowo Bakal Punya 40 Menteri, Ganjar Ingatkan Buruknya "Politik Akomodasi"
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N. S. Kosasih soal dugaan kasus korupsi investasi fiktif.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024