Kasih Nama Menu Pakai Kata Setan dan Neraka, Siap-siap Bermasalah

Salah satu papan restoran yang menawarkan mi api neraka.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pengelola kafe atau rumah makan di Kota Padang, Sumatera Barat, yang memberikan nama tak lazim pada menunya, harus sesegera mungkin menggantinya. Jika tidak, maka akan berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Tingkatkan Angkatan Kerja yang Kompeten, Kemnaker Komitmen Hadirkan Pelatihan Vokasi Berkualitas

Pol PP Padang dalam waktu dekat akan menggelar operasi penertiban terkait hal itu. Penamaan menu makanan dengan kata neraka, setan, iblis, dajjal dan gila dianggap petugas penegak perda tidak sesuai dengan adat istiadat di Ranah Minang yang berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Bahkan dapat berdampak kepada keimanan generasi muda.

"Kita tidak melarang mereka berkreasi, tapi buatlah kreasi yang sifatnya mendidik. Kita data rumah makan tersebut, setelah kita surati dengan melampirkan imbauan wali kota akan kita tertibkan. Pemakaian nama tak lazim dan tidak pantas itu dapat berdampak kepada keimanan generasi muda," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Al Amin, Kamis, 18 Juli 2019.

Kondisi Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang Bekasi: Kepala Remuk Bibir Pecah

Menurut Al Amin, dari penamaan menu dengan kata seperti "neraka" dan sebagainya itu, yang dikhawatirkan nanti banyak yang menganggap kalau neraka itu biasa saja. Pelaku usaha dianggap hanya membandingkan neraka dengan tingkat pedas suatu makanan. Padahal seperti kita tahu, neraka adalah tempat yang paling ditakuti oleh umat Islam.

"Langkah yang dilakukan Pemkot Padang, setelah imbauan, baru kita lakukan penertiban, tergantung dari tanggapan para pemilik usaha sendiri. Kita harapkan para pemilik tempat makan mau mengubah namanya, silakan berkreasi untuk menarik pembeli, tapi tentu sesuai koridor dan norma yang berlaku,” tutur Al Amin. (ase)

Prabowo Subianto Minta Maaf Karena Nakal: Saya Minta Maaf ke Senior Karena Bikin Repot
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso (kanan).

Budi Waseso dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Minta Nadiem Revisi Permendikbud No 12

Dengan berlakunya Permendikbud No.12 Tahun 2024 yang diteken Nadiem Makarim, Pramuka tak lagi bersifat wajib dalam kegiatan siswa dalam ekstrakurikuler di sekolah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024