Pansel Libatkan 12 Pakar Hukum Nilai Makalah Capim KPK

Pansel Capim KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Anggota Pansel Calon Pimpinan KPK, Al Araf, mengatakan akan melibatkan 12 orang yang merupakan pakar hukum untuk menilai makalah dalam uji kompetensi seleksi calon pimpinan KPK.  

Anggota DPR Supriansa Ikut Dorong Pengganti Firli Bahuri Mesti Lewat Pansel

"Ada beberapa pakar hukum, mereka yang antikorupsi menilai hal tersebut. Ada sekitar 12 orang yang menilai 192 makalah," kata Al Araf di pusdiklat setneg, Jakarta, Kamis 18 Juli 2019.

Ia menambahkan setelah para pakar itu menilai, akan ditentukan batas minimal nilai bagi peserta yang dikategorikan lolos. Karena itu pansel tak menargetkan berapa jumlah peserta yang lolos seleksi kompetensi ini.

Anggota Komisi III DPR: Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel

"Berapa nilainya dilihat dari ukuran nilai karena jadi tidak ditarget berapa jumlahnya karena itu jadi sangat penting," kata Al Araf.

Ia menjelaskan dalam penilaian makalah, akan dilihat visi, pandangan, dan gagasan soal isu pemberantasan korupsi. Lalu akan dilihat juga konten analisisnya.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Adapun pada ujian soal pilihan ganda, ia menjelaskan akan dinilai seberapa banyak peserta memilih pilihan yang benar dan salah.

"Kalau yang ini (soal pilihan ganda) kan sudah jelas ya ukurannya, seberapa besar dia salah dan benar, kayak ujian biasa. Kalau makalah kan akan dilihat," kata Al Araf.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Taufik Basari

Nasdem Akui Belum Bersikap soal Pengganti Firli Bahuri: KPK dalam Posisi Terpuruk

Bagi elite Nasdem, usulan pengganti Firli Bahuri untuk posisi Ketua KPK lewat mekanisme pansel sebagai saran menarik.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2024