- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Anggota Pansel Calon Pimpinan KPK, Al Araf, mengatakan akan melibatkan 12 orang yang merupakan pakar hukum untuk menilai makalah dalam uji kompetensi seleksi calon pimpinan KPK.
"Ada beberapa pakar hukum, mereka yang antikorupsi menilai hal tersebut. Ada sekitar 12 orang yang menilai 192 makalah," kata Al Araf di pusdiklat setneg, Jakarta, Kamis 18 Juli 2019.
Ia menambahkan setelah para pakar itu menilai, akan ditentukan batas minimal nilai bagi peserta yang dikategorikan lolos. Karena itu pansel tak menargetkan berapa jumlah peserta yang lolos seleksi kompetensi ini.
"Berapa nilainya dilihat dari ukuran nilai karena jadi tidak ditarget berapa jumlahnya karena itu jadi sangat penting," kata Al Araf.
Ia menjelaskan dalam penilaian makalah, akan dilihat visi, pandangan, dan gagasan soal isu pemberantasan korupsi. Lalu akan dilihat juga konten analisisnya.
Adapun pada ujian soal pilihan ganda, ia menjelaskan akan dinilai seberapa banyak peserta memilih pilihan yang benar dan salah.
"Kalau yang ini (soal pilihan ganda) kan sudah jelas ya ukurannya, seberapa besar dia salah dan benar, kayak ujian biasa. Kalau makalah kan akan dilihat," kata Al Araf.