Kejaksaan Tinggi Aceh Sita Rp 36,2 Miliar dari Proyek Milik KKP

Ilustrasi keramba.
Sumber :
  • Antara/ Azhari

VIVA – Kejaksaan Tinggi Aceh menyita barang bukti kasus dugaan korupsi proyek keramba jaring apung (KJA) Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2017 di Sabang. Nilainya sebesar Rp36,2 miliar.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Uang itu disita dari rekening milik rekanan yaitu PT Perikanan Nusantara (Perinus). Dalam pembangunannya, proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga, ada indikasi merugikan negara sebesar Rp36,2 miliar dari pagu anggaran Rp50 miliar.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal, mengatakan PT Perikanan Nusantara sudah memiliki itikad baik untuk mau mengembalikan uang tersebut. Namun pihaknya tetap akan melakukan penyidikan terkait kasus itu.

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

“Ini merupakan itikad baik rekanan dan upaya dari penyidik untuk mengembalikan kerugian negara dalam pembelian jaring apung tersebut,” kata Munawal usai penyerahan uang sitaan dari PT Perikanan Nusantara di aula Kejati Aceh, Aceh pada Kamis, 18 Juli 2019.

Uang tersebut awalnya berada di rekening rekanan kemudian disita dan dititipkan ke BRI Cabang Banda Aceh untuk selanjutnya dijadikan barang bukti.

Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

Kini pihaknya sudah memeriksa 19 saksi termasuk seorang dirjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Ini nanti akan jadi barang bukti. Sementara yang sudah kita periksa 19 saksi termasuk seorang Dirjen di KKP,” katanya.

Kasus itu berawal dari pengadaan keramba jaring apung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 di Kota Sabang. Terdapat kegiatan pengadaan budidaya lepas pantai (KJA Offshore) dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.

Proyek tersebut diduga melanggar hukum pada pekerjaan paket pengadaan yang dimenangkan oleh PT Perikanan Nusantara. Nilai kontraknya Rp 45,5 miliar yang bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan pada Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2017.

Tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait proyek ini di dua lokasi di Sabang. Penyitaan ini sesuai persetujuan dari PN Tipikor Banda Aceh. Lokasi penyitaan di Keuneukai, Dermaga Container Terminal (CT) 1 dan 3 di Sabang.

Adapun barang bukti yang disita yaitu 8 unit cages (kurungan) beserta perangkatnya, sepaket mooring system (perlengkapan tali tambat) for cages beserta perangkat, 8 unit nets for cages dan perangkatnya, 2 unit net cleaner, 1 work boat (kapal kerja), sepaket camera system, 1 unit feed barge (Kapal Pakan Ternak), sepaket mooring system for barge, dan seperangkat feed pipe (pipa pakan). (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya