Kejaksaan Tinggi Aceh Sita Rp 36,2 Miliar dari Proyek Milik KKP

Ilustrasi keramba.
Sumber :
  • Antara/ Azhari

VIVA – Kejaksaan Tinggi Aceh menyita barang bukti kasus dugaan korupsi proyek keramba jaring apung (KJA) Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2017 di Sabang. Nilainya sebesar Rp36,2 miliar.

Uang itu disita dari rekening milik rekanan yaitu PT Perikanan Nusantara (Perinus). Dalam pembangunannya, proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga, ada indikasi merugikan negara sebesar Rp36,2 miliar dari pagu anggaran Rp50 miliar.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal, mengatakan PT Perikanan Nusantara sudah memiliki itikad baik untuk mau mengembalikan uang tersebut. Namun pihaknya tetap akan melakukan penyidikan terkait kasus itu.

“Ini merupakan itikad baik rekanan dan upaya dari penyidik untuk mengembalikan kerugian negara dalam pembelian jaring apung tersebut,” kata Munawal usai penyerahan uang sitaan dari PT Perikanan Nusantara di aula Kejati Aceh, Aceh pada Kamis, 18 Juli 2019.

Uang tersebut awalnya berada di rekening rekanan kemudian disita dan dititipkan ke BRI Cabang Banda Aceh untuk selanjutnya dijadikan barang bukti.

Kini pihaknya sudah memeriksa 19 saksi termasuk seorang dirjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Ini nanti akan jadi barang bukti. Sementara yang sudah kita periksa 19 saksi termasuk seorang Dirjen di KKP,” katanya.

Kasus itu berawal dari pengadaan keramba jaring apung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 di Kota Sabang. Terdapat kegiatan pengadaan budidaya lepas pantai (KJA Offshore) dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.

Proyek tersebut diduga melanggar hukum pada pekerjaan paket pengadaan yang dimenangkan oleh PT Perikanan Nusantara. Nilai kontraknya Rp 45,5 miliar yang bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan pada Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2017.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait proyek ini di dua lokasi di Sabang. Penyitaan ini sesuai persetujuan dari PN Tipikor Banda Aceh. Lokasi penyitaan di Keuneukai, Dermaga Container Terminal (CT) 1 dan 3 di Sabang.

Adapun barang bukti yang disita yaitu 8 unit cages (kurungan) beserta perangkatnya, sepaket mooring system (perlengkapan tali tambat) for cages beserta perangkat, 8 unit nets for cages dan perangkatnya, 2 unit net cleaner, 1 work boat (kapal kerja), sepaket camera system, 1 unit feed barge (Kapal Pakan Ternak), sepaket mooring system for barge, dan seperangkat feed pipe (pipa pakan). (ren)

Pensiunan Jenderal Bintang 4 Berinisial B Terseret Kasus Korupsi Rp271 T, Siapa Dia?
Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Baru-baru ini, perhatian publik terpanggil oleh tuduhan korupsi sebesar Rp 3000 triliun yang menimpa Rafael Alun Trisambodo hingga dipecat dari Kementerian Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024