Kejaksaan Tinggi Aceh Sita Rp 36,2 Miliar dari Proyek Milik KKP

Ilustrasi keramba.
Sumber :
  • Antara/ Azhari

VIVA – Kejaksaan Tinggi Aceh menyita barang bukti kasus dugaan korupsi proyek keramba jaring apung (KJA) Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2017 di Sabang. Nilainya sebesar Rp36,2 miliar.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Uang itu disita dari rekening milik rekanan yaitu PT Perikanan Nusantara (Perinus). Dalam pembangunannya, proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga, ada indikasi merugikan negara sebesar Rp36,2 miliar dari pagu anggaran Rp50 miliar.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal, mengatakan PT Perikanan Nusantara sudah memiliki itikad baik untuk mau mengembalikan uang tersebut. Namun pihaknya tetap akan melakukan penyidikan terkait kasus itu.

Ini Ciri-ciri Presenter Inisial C yang Jadi MC di Penyerahan Jet Pribadi Harvey Moeis

“Ini merupakan itikad baik rekanan dan upaya dari penyidik untuk mengembalikan kerugian negara dalam pembelian jaring apung tersebut,” kata Munawal usai penyerahan uang sitaan dari PT Perikanan Nusantara di aula Kejati Aceh, Aceh pada Kamis, 18 Juli 2019.

Uang tersebut awalnya berada di rekening rekanan kemudian disita dan dititipkan ke BRI Cabang Banda Aceh untuk selanjutnya dijadikan barang bukti.

Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ayu Dewi: Lindungi Aku dari Fitnah

Kini pihaknya sudah memeriksa 19 saksi termasuk seorang dirjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Ini nanti akan jadi barang bukti. Sementara yang sudah kita periksa 19 saksi termasuk seorang Dirjen di KKP,” katanya.

Kasus itu berawal dari pengadaan keramba jaring apung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 di Kota Sabang. Terdapat kegiatan pengadaan budidaya lepas pantai (KJA Offshore) dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.

Proyek tersebut diduga melanggar hukum pada pekerjaan paket pengadaan yang dimenangkan oleh PT Perikanan Nusantara. Nilai kontraknya Rp 45,5 miliar yang bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan pada Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2017.

Tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait proyek ini di dua lokasi di Sabang. Penyitaan ini sesuai persetujuan dari PN Tipikor Banda Aceh. Lokasi penyitaan di Keuneukai, Dermaga Container Terminal (CT) 1 dan 3 di Sabang.

Adapun barang bukti yang disita yaitu 8 unit cages (kurungan) beserta perangkatnya, sepaket mooring system (perlengkapan tali tambat) for cages beserta perangkat, 8 unit nets for cages dan perangkatnya, 2 unit net cleaner, 1 work boat (kapal kerja), sepaket camera system, 1 unit feed barge (Kapal Pakan Ternak), sepaket mooring system for barge, dan seperangkat feed pipe (pipa pakan). (ren)

Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Survei LSI menyebutkan, Sebanyak 68,4 persen masyarakat percaya Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus korupsi terkait PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 T.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024