Gubernur Banten: Kisruh Tangerang-Kemenkum HAM Cuma Miskomunikasi

Gubernur Banten Wahidin Halim.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA - Gubernur Banten Wahidin Halim menilai kisruh yang terjadi antara Pemkot Tangerang, juga Kemenkum HAM, terkait persoalan lahan, hanya miskomunikasi. Menurut Wahidin yang juga politikus Demokrat ini, sebenarnya tidak ada hal krusial yang menyebabkan kisruh terjadi.

DJKI Sambut Baik Pelindungan KI di Platform Tokopedia

"Tidak ada yang prinsipal, ini mungkin miskomunikasi ya," ujar Wahidin usai mediasi Pemkot Tangerang-Kemenkum HAM, di Kemendagri, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.

Wahidin menyampaikan sebagai pemda yang juga tidak secara langsung terlibat dalam kisruh, Pemprov Banten selanjutnya akan turut memfasilitasi penyelesaian masalah. Pemprov Banten dalam tiga hari ke depan akan menengahi secara teknis perihal persoalan aturan tata ruang provinsi yang menjadi pangkal kisruh.

DJKI: Indonesia Miliki Potensi Tinggi Transaksi Kopi dan Rempah-rempah

"Saya akan komunikasikan dalam waktu beberapa hari ini," ujar Wahidin.

Adapun, Wahidin juga mengemukakan, Pemprov Banten akan memberi kebijakan penyesuaian karena Pemkot Tangerang-Kemenkum HAM, diketahui beberapa kali melakukan kesepatan terkait pembangunan sarana Kemenkum HAM di Tangerang. Hal itu membuat Kemenkum HAM bisa melakukan pembangunan sarana di Tangerang tanpa perlu menunggu revisi aturan tata ruang Banten seperti dipersepsikan Pemkot Tangerang sebelumnya.

DJKI Gandeng Pelaku Usaha dan E-Commerce Untuk Perangi Pelanggaran KI

"Tidak sampai ke perubahan (aturan tata ruang Banten). Tidak ada juga perubahan. Cuma membangun kompromi-kompromi (dalam pembangunan sarana Kemenkum HAM di Tangerang)," ujar Wahidin.

Acara Diseminasi Dan Promosi Hak Cipta Bidang Performing Art di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta pada hari Jumat, 11 Maret 2022.

DJKI Beri 8 Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Asal Jogja

Menkumham Yasonna H. Laoly sangat konsen memperjuangkan kepentingan Indonesia untuk memelihara, melindungi, dan mengembangkan kekayaan intelektual komunal (KIK).

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022