Jumat Besok, KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Sjamsul Nursalim.
Sumber :
  • tvone

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melayangkan panggilan pemeriksaan kedua kepada bos Gajah Tunggal, Tbk, Sjamsul Nursalim, dan istrinya Itjih Nursalim, sebagai tersangka kasus korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Pemeriksaan Sjamsul dan Itjih dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 19 Juli 2019.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

"Kami sudah bikin surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) besok, Jumat 19 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2019.

Sjamsul dan Itjih sebelumnya mangkir saat panggilan pemeriksaan pertama pada Jumat, 28 Juni 2019. Surat panggilan kedua untuk pasangan suami-istri tersebut telah dikirimkan KPK ke lima alamat di Indonesia dan Singapura.

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta, sejak Rabu, 10 Juli 2019.

Untuk alamat di Singapura, tim KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Kamis, 11 Juli 2019, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

Tidak hanya melayangkan surat panggilan, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura sejak Rabu, 10 Juli 2019.

"Pemanggilan kedua ini juga kami umumkan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK pada publik sekaligus agar pihak-pihak lain, atau tersangka dapat mengetahui melalui sarana komunikasi publik ini," kata Febri.

Sjamsul dan Itjih diketahui tidak pernah memenuhi panggilan KPK, bahkan sejak kasus yang menjerat mereka masih dalam tahap penyelidikan. Padahal, tekan Febri, pemeriksaan maupun permintaan keterangan merupakan kesempatan atau ruang bagi Sjamsul dan Itjih untuk mengklarifikasi atau membantah keterlibatan mereka di kasus korupsi SKL BLBI yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

"Jangan sampai nanti ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan tersangka tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Jika SJN dan ITN meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka," ujarnya.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan Itjih adalah bentuk komitmen KPK untuk tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Meskipun, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam amar putusannya, MA melepaskan Syafruddin dari tuntutan hukum terkait SKL BLBI.

"Sampai hari ini, KPK belum menerima salinan Putusan Kasasi dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dari Mahkamah Agung," kata Febri.

KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp4,58 Triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya