KPK Tahan Tiga Anggota DPRD Jambi

Ilustrasi-Petugas keamanan menunjukkan kondisi sel di gedung baru KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Dilaporkan tiga tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu pengusaha ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Informasi yang dihimpun VIVA, tiga anggota DPRD itu berinisial M dari pimpinan Fraksi Gerindra, EH, ZA dan JFY alias Asiang yang merupakan unsur swasta.

Tiga anggota DPRD tersebut juga ditahan. Ada yang ditahan di Rutan Guntur KPK ada yang masih ditahan di gedung KPK.  

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

"Benar empat orang tersangka kasus suap RAPBD 2018 ditahan KPK," ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Dikatakannya, sebelum tiga anggota DPRD dan satu pihak swasta ditahan Kamis siang, 18 juli 2019 dipanggil ke KPK guna pemeriksaan sebagai saksi. Namun setelah lebih dari tiga jam diperiksa keempat orang tersangka langsung ditahan KPK.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

"Mereka siang tadi awalnya berangkat dari Jambi ke Jakarta karena dipanggil sebagai saksi kasus suap RAPBD 2018 namun langsung ditahan KPK," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap tersebut pada 28 Desember 2018. 13 tersangka yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi,Sufardi Nurzain, Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Muhammadiyah dari Fraksi Gerindra.

Kemudian satu pimpinan komisi, Zainal Abidin selaku Ketua Komisi III. Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta dan satu dari unsur swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

KPK kemudian sudah membenarkan penahanan tigas legislator Jambi itu. Ketiganya adalah Muhammadiyah, Elhelwi dan Zainal Abidin.

Selain itu, penyidik juga menahan tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, Joe Fandy Yoesman.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Hari ini KPK lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka dalam kasus Suap terkait pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya