Kejanggalan Kesimpulan TPF Bentukan Polri Menurut KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa heran dengan dugaan penggunaan kewenangan secara berlebih yang ditudingkan kepada penyidik senior Novel Baswedan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dugaan yang disampaikan Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian merupakan persepsi pelaku. Oleh karena itu dia mempertanyakan bagaimana TPF mengetahui persepsi pelaku, padahal pelakunya saja belum berhasil ditangkap.

"Pertanyaannya dari mana tim pencari fakta tahu persepsi dari pelaku apakah TPF sudah memeriksa terhadap pelaku sehingga mengambil kesimpulan itu?" kata Febri saat ditanyai awak media di Jakarta Jumat, 19 Juli 2019.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Lembaga antirasuah tersebut mempertanyakan dasar dari pengambilan kesimpulan tersebut. Febri mengatakan, TPF tidak menjelaskan secara terang benderang kepada publik dasar dari dugaan penggunaan wewenang secara lebih ini. 

"Atau itu hanya diambil sebagai kesimpulan yang dasar-dasarnya kita tidak tahu. Ini tak dijelaskan kepada publik," katanya.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Febri menyayangkan dugaan yang dialamatkan kepada Novel dengan alih-alih mendapat titik terang dari hasil investigasi TPF selama ini. Bahkan beberapa hal yang disampaikan TPF bentukan Tito Karnavian justru terkesan menyerang Novel.

"Atau menjadikan Novel Baswedan korban lebih dari satu kali. Jangan sampai ada isu yang membuat Novel menjadi korban berkali kali," kata Febri.

Sebelumnya tim gabungan bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menduga sejumlah kemungkinan di balik teror air keras terhadap penyidik Novel Baswedan.

Salah satu dugaan tersebut karena penggunaan kewenangan secara berlebihan oleh Novel. Tim gabungan itu juga menduga enam kasus ditangani KPK sebelumnya masih berkaitan dengan penyerangan terhadap Novel. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya