Rizal Ramli Beberkan Awal Mula Kasus BLBI

Rizal Ramli
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Mantan Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri sekaligus eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Rizal Ramli, merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat siang, 19 Juli 2019. Rizal diperiksa pagi tadi dalam rangka melengkapi berkas  atas tersangka kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

Kepada awak media, Rizal cukup panjang bercerita mengenai awal mula munculnya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ini tak lepas dari krisis moneter 1998.

"Krisis itu dipicu karena swasta-swasta Indonesia pada waktu itu utangnya banyak sekali. Ada satu Grup Sinarmas pada waktu itu sangat ekspansif, terbitkan bond 8 miliar dolar ternyata enggak mampu bayar kuponnya. Jadi default, yang lain-lainnya juga pada default utang pemerintah sama utang swasta," kata Rizal di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019.

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

Karena utang sangat membengkak, para pihak swasta itu diungkapkan Rizal mendapatkan pinjaman dari bank yang berada di grup-grup perusahaan swasta itu sendiri. Rizal menuturkan jumlah pinjaman yang diberikan pun sangat besar karena memang pada waktu itu belum ada regulasi batasan jumlah pinjaman pada internal grup perusahaan swasta. Di samping itu, Dana Moneter Internasional (IMF), lanjut dia, juga memaksa pemerintah Indonesia menaikkan bunga bank.

"Kemudian IMF menaikkan tingkat bunga Bank Indonesia. Naikin dari 18 persen ke 80 persen. Begitu itu terjadi (justru) banyak perusahaan enggak mampu bayar kan. Tapi kenapa perusahaan-perusahaan ini dapat kredit dari bank? Akhirnya banknya collapse (goyang) semua, yang gede-gede semua. Akhirnya pemerintah terpaksa nyuntik apa yang disebut dengan dana BLBI," kata mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman tersebut.

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

Diungkapkan Rizal, kucuran dana BLBI saat itu jumlahnya miliaran dolar Amerika. Kurs rupiah atas dolar AS saat kebijakan itu dikeluarkan, diingatnya sekitar Rp10 ribu per dolar.

Dikatakan Rizal, para bank-bank yang mendapat suntikan dana BLBI harus membayar utangnya secara tunai, tetapi saat era Presiden BJ Habibie, ada aturan pembayaran dapat menggunakan aset.

"Esensinya utang ini harusnya tunai bayarnya tunai, tapi pada masa pemerintahan Pak Habibie, Menteri Keuangan Bambang Subianto sama Kepala BPPN, waktu itu Glenn Yusuf, dilobi supaya enggak usah bayar tunai tapi bayar aset. Nah, kalau pengusahanya benar, lurus, dia serahkan aset yang bagus-bagus, tapi ada juga yang bandel kan, dibilangnya aset ini bagus padahal belum atau aset busuk atau setengah busuk atau belum clean and clear. Misalnya tanah, padahal surat-suratnya belum jelas, tapi dimasukkan sebagai aset," kata Rizal.

Ketika itu, sambung Rizal, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) meminta tolong Lehman Brothers, bank investasi raksasa asal Amerika untuk melakukan valuasi. Namun, valuasi yang dilakukan Lehman Brothers cenderung sembrono.

"Lehman Brothers juga sembrono. Masa dalam waktu 1 bulan dia udah bisa lakukan penilaian terhadap nilai aset dari ratusan perusahaan sehingga banyak kasus-kasus di mana mengaku sudah serahkan aset segini kenyataannya tidak segitu," kata Rizal.

Dia pun mengatakan bila BLBI tetap dianggap sebagai utang tunai, diprediksi pemerintah tak akan rugi karena jika tidak dibayar akan terus ada bunga. "Tapi karena dibayar dengan? aset, bisa masalah seperti sekarang," kata Rizal.

Tahun 2000, Rizal lalu diangkat menjadi Menko bindang Perekonomian, Keuangan dan Perindustrian. Ia mengaku langsung mempelajari kasus BLBI. Tetapi ternyata posisi pemerintah Indonesia lemah sekali secara hukum. Karena itu, dia membuat kebijakan agar semua konglomerat yang memiliki utang dengan pemerintah, dalam konteks BLBI, harus menyerahkan personal guarantee.?

"Artinya tanggung jawab terhadap utang itu tidak hanya berhenti dia, sampai cucu sampai anaknya sama cucunya nggak bisa lolos. Agar bargaining pemerintah Indonesia kuat," kata Rizal.

Rizal mengaku saat itu banyak pengusaha yang menolak aturan itu, tapi ia tetap berlakukan. Namun, setelah Gus Dur tidak lagi jadi presiden, aturan tersebut kembali lagi seperti sebelumnya.

"Pemerintah Gus Dur jatuh diganti sama pemerintahan berikutnya, eh dibalikin lagi itu (soal) personal guarantee. Pemerintah Indonesia posisinya jadi lemah lagi jadi kalau ada perdebatan hari ini tentang misrepresentasi dan lain-lain itu masalahnya itu tadi. Pertama karena utang diubah jadi diganti dengan pembayaran aset, yang kedua posisi bargaining yang Indonesia dibikin lemah. Dibikin personal guarantee, dicabut lagi," ujarnya.

Untuk itu, Rizal menyerahkan penuh penanganan kasus SKL BLBI ini kepada KPK. Rizal harap KPK segera tuntaskan kasus korupsi dengan jumlah kerugian negara yang besar itu.?

"Kasus BLBI ini kan udah pulang tahun (bertahun-tahun), kasus Century udah berapa tahun? Seperti buah di pohon harusnya sudah matang, dibikin mengkal terus dibikin macam-macam lah. Karena mungkin ya kasus-kasus kayak begini kan yang kena yang terlibat tuh yang kuasa-kuasa ya. Jadi saya minta KPK beranilah beresin mental, sudah matang enggak usah dibikin mengkal terus ya," ujarnya.

KPK menjerat Obligor BDNI, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim, sebagai tersangka atas pengembangan kasus mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan senilai Rp4,58 triliun atas Surat Keterangan Lunas BLBI yang diduga misrepresentasi. Atas tindak pidana yang diduga dilakukan, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya