Solidaritas Pekerja VIVA.co.id Resmi Berdiri

Penyerahan surat tanda legalitas Solidaritas Pekerja VIVA (SPV)
Sumber :
  • VIVA/Ezra Natalyn Sihite

VIVA – Solidaritas Pekerja VIVA.co.id disingkat SPV secara legal berdiri pada 12 Juli 2019. Selanjutnya SPV akan menjadi bagian dari dinamika perjalanan perusahaan dalam hubungan industrial dengan karyawan. 

Serikat Pekerja Gugat Aturan Baru JHT Kamis Pekan Ini

SPV akan berusaha menciptakan dan mengembangkan kemitraan antarkaryawan dan antara karyawan dengan perusahaan. 

SPV akan melaksanakan fungsi sebagai mediator antara karyawan dengan perusahaan dalam rangka memajukan perusahaan, pemenuhan hak-hak karyawan, serta memberikan pendampingan atau advokasi terhadap karyawan, terkait isu ketenagakerjaan. 

Serikat Buruh Sebut Wahidin Halim Tak Punya Rasa Kemanusiaan

Pada 2008, PT VIVA Media Baru meluncurkan portal berita vivanews.com. Seiring perkembangan waktu, situs ini mendapat kepercayaan dari pembaca sehingga berhasil menduduki jajaran media daring teratas dan terpopuler di Indonesia. Situs berita ini selanjutnya bertransformasi menjadi VIVA.co.id pada 2012.

VIVA.co.id kini telah nyaris berusia 11 tahun. Jumlah karyawannya ratusan orang yang terbagi dalam berbagai unit. Unit redaksi adalah yang terbesar dengan komposisi mulai dari reporter, asisten redaktur, redaktur, kepala kompartemen, redaktur pelaksana, wapemred, dan pemimpin redaksi di posisi tertinggi. Unit lainnya adalah multimedia, marketing, iklan, IT, keuangan, HRD, hingga bagian umum. 

KSPSI Tolak Keras Besaran Kenaikan Upah Minimum 2022, Ini Alasannya

Sementara sejak awal pendiriannya, wacana mendirikan serikat pekerja di perusahaan ini hanya menjadi perbincangan namun urung direalisasikan. Hingga pada akhirnya pergerakan dan perubahan yang dinamis dalam bisnis media memperlihatkan bahwa serikat pekerja telah menjadi kebutuhan yang mendesak bagi karyawan.

Awalnya 11 karyawan VIVA.co.id bersepakat untuk mendirikan serikat pekerja.

Pendirian serikat ini sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak karyawan untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat, seperti dinyatakan dalam Undang Undang Nomor  21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Hak untuk berserikat juga tercantum dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 104 ayat 1 yang berbunyi "Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 24 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

SPV sudah memenuhi syarat legal formal karena sudah didaftarkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, dan pencatatan SPV oleh dinas berwenang sudah ditandatangani pada 12 Juli 2019. 

Selanjutnya, SPV akan menjadi bagian dari dinamika perjalanan perusahaan dalam hubungan industrial dengan karyawan.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya