- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA - Polda Jambi menetapkan 20 orang Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka. Peningkatan status itu setelah mereka melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Benar, dari jumlah 45 orang yang ditangkap oleh Polri, TNI, sudah 20 orang ditetapkan tersangka dan dipastikan akan ada tersangka lainnya," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, Jumat, 19 Juli 2019.
Muchlis AS menyebutkan kelompok SMB merupakan kelompok yang sangat meresahkan masyarakat Jambi karena sudah melakukan pemukulan terhadap anggota TNI, Polri dan kepala desa, serta menakuti masyarakat Jambi.
"Kita menangkap para kelompok SMB karena banyaknya laporan mengenai SMB, dan Kamis sore, para aparat gabungan TNI dan Polri melakukan penangkapan, tepatnya di kawasan WKS distrik 8 bukit bakar Kabupaten Batanghari, Jambi," katanya.
Dia mengatakan, selain melakukan pemukulan yang terjadi beberapa waktu lalu para kelompok SMB juga melakukan pengerusakan serta pencurian di Distrik 8 kantor PT WKS yang mengaku sebagai kelompok massa Serikat Mandiri Batanghari yang dipimpin oleh Muslim.
"Kelompok SMB tersebut sudah berlebihan melakukan tindak kriminal dan saat ini para kelompok SMB dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob Polda Jambi," katanya.
Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) terlibat bentrok dengan pemilik IUP HTR di Desa Belanti Jaya, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Selasa siang, 10 Juli 2019. Akibatnya, Kepala Desa Sengkati Baru bernama Hardianto nyaris tewas dan puluhan masyarakat desa lainnya jadi korban pemukulan.
Tidak sampai di situ, Sabtu, 14 Juli 2019, SMB kembali melakukan pemukulan terhadap satuan tim TRC damkar, karyawan PT WKS, anggota Polri beserta anggota satgas monitoring karhutla Korem 042/Garuda Putih Jambi.
Akibat kejadian tersebut, tiga anggota Tim karhutla Jambi dan dua anggota polisi terluka dan anggota SMB juga melakukan pengancaman kepada aparat kepolisian. (ase)