Dua Bos PT Krakatau Steel Segera Diadili

Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas penyidikan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, dan Alexander Muskitta, kepada jaksa atau tim penuntutan. Keduanya segera diadili atas perkara suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

"Penyidikan untuk dua orang tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel, telah selesai," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019.

Febri menerangkan, dengan dilimpahkannya berkas dan barang bukti penyidikan itu, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap keduanya. Rencananya, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Febri menambahkan sedikitnya 43 saksi telah diperiksa untuk merampungkan penyidikan kedua tersangka itu. Mereka yang digarap terdiri dari sejumlah unsur yakni General Manager Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, General Manager Procurement PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan GM Rolling Mill PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Kemudian, manajer dan pegawai PT Krakatau Steel Persero, asiten President Director PT Grand Kartech Tbk, pegawai PT Grand Kartech Tbk, pegawai PT Tjokro Bersaudara, Direktur PT Fajar Mitra Hutama, karyawan Swasta dan wiraswasta.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Wisnu Kuncoro Alexander Muskitta ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan dua orang lain yakni Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja, dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan kontainer dan boiler di pabrik blast furnace PTKS, Cilegon, Banten.

Mengenai perkara ini terjadi pada 2019, saat Direktorat Teknologi dan Produksi Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan, masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Alexander Muskitta diduga tawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.

Alexander Muskitta menyepakati komitmen fee dengan rekanan yang ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Tjokro Group senilai 10 persen dari nilai kontrak. Alexander Muskitta diduga bertindak mewakili Wisnu Koncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel.

Selanjutnya, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro. Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro yang selanjutnya disetorkan ke rekening.

Kemudian, Alexander Muskitta juga menerima uang sebanyak 4 ribu dolar AS atau setara Rp56,64 juta dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan. Uang itu disetorkan ke rekening Alexander Muskitta. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya