Wow, Aset Eks Bupati Kukar yang Disita KPK Mencapai Rp70 Miliar

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) menjalani persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 19 Juli 2019. Rita dimintai keterangan sebagai saksi tindak pidana pencucian uang yang menjerat Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Rita ditanyai penyidik mengenai transaksi perbankan. Termasuk asal-usul dan penggunaan hasil korupsinya untuk pembelian sejumlah barang.

"KPK mendalami informasi transaksi perbankan, dan asal usul dan penggunaan yang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang. Termasuk pembelian tas, jam dan aset lain," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Febri menjelaskan, KPK sendiri telah menyita sejumlah aset milik Rita yang nilainya ditaksir mencapai Rp70 miliar. Aset itu terdiri dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aset-aset Rita yang lain, yang diduga disamarkan oleh politikus Partai Golkar tersebut.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

"Aset-aset lain juga sedang ditelusuri, jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka dapat disampaikan pada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau menghubungi Call Center KPK 198," ujarnya.

Diketahui, awalnya KPK menetapkan Khairudin dan Rita dalam tiga perkara rasuah. Pertama, sebagai tersangka Pencucian uang. Keduanya diduga menerima Rp436 miliar yang merupakan fee proyek dan perizinan selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Kemudian, Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama-sama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga terima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya