- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA - Kepolisian mengatakan sudah mengamankan 49 pelaku penyerangan terhadap aparat TNI-Polri di Jambi. Penyerangan tersebut dilakukan kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, dari 49 pelaku yang diamankan dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yang diduga menjadi provokator.
"Sampai hari ini sudah 49 tersangka yang diamankan termasuk saudara M beserta istrinya yang diduga jadi provokator dari kasus ini," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019.
Asep menuturkan tersangka M diduga menjadi pimpinan yang menggerakkan massa untuk melakukan penyerangan. Akibat kejadian tersebut, empat aparat keamanan harus menjalani perawatan dengan dua di antaranya mengalami luka berat.
"Tiga dari TNI dan satu anggota Polri," ujarnya.
Asep pun menjelaskan bahwa peristiwa penyerangan ini berawal saat kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang diketuai oleh tersangka M, membakar sejumlah lahan konsesi PT WKS di Kabupaten Batanghari.
M bersama kelompoknya diduga menempati lahan seluas 200 hektare itu secara ilegal. Meski sudah ada komunikasi dengan pihak perusahaan, namun selalu menemui jalan buntu.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun mencoba melakukan pemadaman. Aparat TNI-Polri yang menjadi korban hanya mendampingi proses pemadaman tersebut.
"Kegiatan saudara M dan yang menyewa itu membakar lahan itu. Pohon Akasia itu ditebangin untuk mereka mengelola ulang dengan tanaman biasa, singkong, dan lainnya. Ketika dilakukan pemadaman kebakaran oleh pengamanan TNI Polri, terjadi penyerangan. Sekitar 200 orang menyerang," kata Asep. (ase)