Garuda Cabut Laporan, Pemeriksaan Rius Resmi Dihentikan

Polemik antara YouTubers Rius Vernandes dan Garuda Indonesia berujung damai.
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA - Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) akhirnya secara resmi mencabut laporan kepada Rius Vernandes dan kekasihnya Elwiyana Monica terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Angkasa Pura Investigasi Penyebab Pesawat Garuda Keluar Lintasan

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander Yuriko, mengatakan pencabutan laporan tersebut telah resmi dilakukan oleh pelapor yang mendatangi langsung Mapolres Bandara Soekarno-Hatta.

"Tadi sudah resmi dicabut, dengan hal ini juga proses penyelidikan resmi dihentikan," katanya, Jumat, 19 Juli 2019.

Soal Putusan Sidang KPPU, Begini Tanggapan Dirut Garuda

Kedua belah pihak pun telah menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur kekeluargaan sesuai dengan kesepakatan atau keterangan resmi keduanya di Jakarta.

"Karena pada prinsipnya bahwa pihak yang merasa dirugikan (pelapor) sudah tidak lagi merasa dirugikan dan telah ada penyelesaian secara kekeluargaan. Maka pada prinsipnya keadilan sudah tercapai," ujarnya.

Garuda Indonesia Klarifikasi Isu Masker Awak Kabin Diganti Face Shield

Diketahui, perseteruan maskapai BUMN tersebut dengan konten kreator Rius bermula saat, dirinya mengunggah foto menu makanan pada penerbangan kelas bisnis Garuda dengan rute Sydney-Denpasar-Jakarta. Saat itu, Rius tengah melakukan perjalanan panjang dalam rangka melamar sang kekasih Elwiyana Monica.

Namun nyatanya, unggahan foto tersebut viral di berbagai media sosial. Bahkan tidak sedikit netizen yang beranggapan, menu makanan yang berupa selembar kertas dengan tulisan tangan tersebut diambil paksa oleh Youtuber muda ini dari seorang pramugari.

Pascaserangan komentar netizen, Rius pun mengunggah video klarifikasi di akun youtube-nya. Namun, bukannya mendapatkan hal positif, Rius dan kekasihnya kembali mendapatkan kabar adanya pelaporan dari pihak Sekarga dengan dugaan pencemaran nama baik.

Rius pun disangkakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 A Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Bahkan, keduanya sempat akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 17 Juli 2019.

Namun, saat proses pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan itu, keduanya tidak dapat hadir lantaran terdapat kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Kepolisian pun menjadwal ulang pemeriksaan yang kendatinya akan dilakukan pada 23 Juli 2019.

Tapi pada akhirnya, pagi tadi kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalur kekeluargaan hingga seluruh penyelidikan pada kasus dugaan pencemaran nama baik itu resmi dihentikan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya