Sjamsul Nursalim dan Istri Mangkir Lagi, Ini Langkah KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA - Pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 19 Juli 2019. Sjamsul dan Itjih sedianya diperiksa sebagai tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

"Kedua tersangka tidak hadir," kata Jubir KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Sjamsul dan Itjih sebelumnya mangkir saat panggilan pemeriksaan pertama Jumat, 28 Juni 2019. Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan pasangan suami istri itu.

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

Tidak hanya melayangkan surat panggilan, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura.

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura. Bahkan, Sjamsul dan Itjih diketahui selalu mangkir untuk dimintai keterangan sejak proses penyelidikan.

Atas sikap tidak kooperatif tersebut, diungkapkan Febri, penyidik sedang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum.

"KPK akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut yang akan dilakukan terkait dengan dua kali ketidakhadiran tersangka ini," kata Febri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya