Kasasi Kasus Karhutla Ditolak MA, Pemerintah Diminta Tak Alergi

Pemadaman Kebakaran Lahan Gambut
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

VIVA – Mahkamah Agung telah menolak kasasi pemerintah Presiden Joko Widodo atas gugatan warga (citizen law suit) terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. 

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

Kuasa hukum penggugat, Riesqi Rahmadiansyah meminta pemerintah tak alergi atas putusan ini. Termasuk tidak perlu melakukan Peninjauan Kembali atau PK.

"Jadi pemerintah enggak usah alergi-alergi sama kasasi ditolak, terus mau PK," kata Riesqi di Mampang, Jakarta, Minggu, 21 Juli 2019.

Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Menurut Riesqi, dalam putusan ini tidak ada yang kalah atau menang. Menurut dia, justru putusan MA ini bisa menjadi kemenangan bersama masyarakat dan pemerintah.

"Pemerintah ini kami khawatir hanya alergi pada kata kalah. Jadi sebagai kuasa hukum, ini tidak ada yang kalah dan menang. Ini kemenangan masyarakat dan pemerintah," ujar Riesqi.

Sekertaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

Setelah putusan ini, penggugat yang terdiri dari warga bernama Arie Rompas dan lembaga Walhi, akan segera mengirim surat kepada tergugat. Mereka ingin menantang pemerintah untuk terus mengeksekusi isi gugatan.

"Gampang kok. Bisa mengumumkan pemegang izin lahan yang terbakar. Itu kan simpel. Bisa dilakukan langsung atau kalau perlu presiden konferensi pers langsung untuk menyebut siapa saja yang pegang izin lahan yang terbakar," katanya.
 

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada

Penghapusan Pilkada 2021 hingga 2023 merupakan konsekuensi dari amanat UU Pilkada.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024