Kasasi Kasus Karhutla Ditolak MA, Pemerintah Diminta Tak Alergi

Pemadaman Kebakaran Lahan Gambut
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

VIVA – Mahkamah Agung telah menolak kasasi pemerintah Presiden Joko Widodo atas gugatan warga (citizen law suit) terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. 

Akal-akalan Gazalba Saleh Cuci Uang Korupsi: Pakai Profesi Dosen hingga KTP Orang Lain

Kuasa hukum penggugat, Riesqi Rahmadiansyah meminta pemerintah tak alergi atas putusan ini. Termasuk tidak perlu melakukan Peninjauan Kembali atau PK.

"Jadi pemerintah enggak usah alergi-alergi sama kasasi ditolak, terus mau PK," kata Riesqi di Mampang, Jakarta, Minggu, 21 Juli 2019.

Segini 'Tarif' Ketok Palu Bebas dari Gazalba Saleh untuk Perkara di MA

Menurut Riesqi, dalam putusan ini tidak ada yang kalah atau menang. Menurut dia, justru putusan MA ini bisa menjadi kemenangan bersama masyarakat dan pemerintah.

"Pemerintah ini kami khawatir hanya alergi pada kata kalah. Jadi sebagai kuasa hukum, ini tidak ada yang kalah dan menang. Ini kemenangan masyarakat dan pemerintah," ujar Riesqi.

Hakim MA Gazalba Saleh Didakwa TPPU untuk Beli Alphard hingga Lunasi Rumah KPR

Setelah putusan ini, penggugat yang terdiri dari warga bernama Arie Rompas dan lembaga Walhi, akan segera mengirim surat kepada tergugat. Mereka ingin menantang pemerintah untuk terus mengeksekusi isi gugatan.

"Gampang kok. Bisa mengumumkan pemegang izin lahan yang terbakar. Itu kan simpel. Bisa dilakukan langsung atau kalau perlu presiden konferensi pers langsung untuk menyebut siapa saja yang pegang izin lahan yang terbakar," katanya.
 

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

Jaksa KPK mengungkapkan hakim nonaktif MA Gazalba Saleh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli mobil Alphard.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024