KPK Periksa Dua Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Rahmat Yasin 

Bupati Bogor, Rachmat Yasin
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Bogor Soetrisno, serta Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Bogor Ati Iravati Dewi. 

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. 

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin, 22 Juli 2019.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

KPK menetapkan Rahmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi sekaligus. Padahal, Rahmat Yasin yang merupakan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu baru mendapat cuti jelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin pada awal Mei lalu. 

Untuk kasus pertama, Rahmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 Miliar. Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sementara untuk kasus kedua, KPK menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. 

Tak hanya itu, KPK juga menduga Rahmat Yasin terima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor. 

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. [mus]
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya