Pj Dirut PD Pasar Bermartabat Bandung Jadi Tersangka Korupsi

Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Direktur Umum, Administrasi, dan Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bermartabat, AS, sebagai tersangka kasus korupsi aset deposito tahun anggaran 2017 sebesar Rp2,5 miliar. AS yang juga merangkap sebagai pj dirut PD Pasar Bermartabat ini diduga memperkaya diri sendiri dengan cara menyimpangkan aset.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

“Hari ini kami menetapkan status tersangka terhadap AS, direktur Umum, Administrasi dan Keuangan merangkap pj dirut PD Pasar Bermartabat," kata Kepala Kejari Bandung, Rudy Irmawan, Senin 22 Juli 2019.

AS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 1633/M.2.10/Fd.1/07/2019. Hasil penyidikan sejak Juni 2019 bahwa pencairan aset deposito dilakukan AS secara bertahap melalui bank.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Saksi-saksi sudah kami periksa sebelumnya. Untuk AS sendiri, pemanggilan sebagai tersangka akan segera kami lakukan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, AS dijerat pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh
Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022