Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Perwira TNI Bacakan 12 Permohonan

Sidang praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel, Senin, 22 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ridho Permana

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 22 Juli 2019. Dalam sidang ini turut hadir lima perwira TNI aktif.

Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, berharap hakim PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Intinya kami ingin penetapan tersangka (Kivlan Zen) dibatalkan. Intinya itu saja," kata Tonin usai mengikuti proses sidang, hari ini. 

Kivlan Zen Terbukti Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal

Tonin menjelaskan, pihaknya menyampaikan 12 petitum (hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan) kepada PN Jakarta Selatan terkait kasus hukum yang menjerat kliennya.

"Jelas tadi dibacakan Pak Kolonel Santosa dengan keras, saya juga bantu dengan keras. Hanya saja kami tidak bisa baca semua mengingat waktu dan tempat," ujarnya. 

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Dia menambahkan, "Jadi intinya praperadilan ini bagaimana administrasi yang dilakukan penyidik itu kita nilai sudah benar atau belum." 

Berikut Petitum permohonan gugatan praperadilan Kivlan Zen yang dibacakan Kolonel Subagya Santosa di sidang praperadilan:

1. Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya. 

2. Menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka. 

3. Menyatakan perbuatan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemohon praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

4. Menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka. 

5. Menyatakan tidak sah penangkapan praperadilan in casu Kivlan Zen di Mabes Polri pada tanggal 29 Mei 2019.

6. Menyatakan tidak cukup alat bukti dan atau belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pemohon praperadilan adalah perbuatan melanggar hukum dalam penetapan status tersangka Kivlan Zen. 

7. Menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

8. Menyatakan tidak sah BAP Pro Justicia yang dibuat oleh termohon praperadilan sepanjang berkaitan dengan pemohon praperadilan berdasarkan keterangan Helmy Kurniawan alias Iwan, Tajudin, Irfan, Adnil, Asmaizulfi, dan Habil Marati berdasarkan laporan polisi Nomor LP//439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

9. Melepaskan pemohon praperadilan dari penahanan oleh termohon berdasarkan laporan polisi Nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

10. Menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP, surat perintah penyidikan Sprindik, surat perintah penahanan, BAP pro justicia dan tanda terima barang bukti. 

11. Memerintahkan termohon praperadilan mengembalikan barang bukti kepada pemohon praperadilan berupa satu buah handphone Nokia berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua buah sim card dengan nomor 0812xxx dan 08126xxx, Mobil Toyota Innova B 20xxx. 

12. Merehabilitasi nama baik dari pemohon gugatan praperadilan ke keadaan semula. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya