Pansel Capim KPK Diminta Tak Kompromis

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta agar Pansel Capim KPK tetap mempertahankan integritasnya. Tak ada kompromis, tak ada jatah, dan penjatahan terkait kursi pimpinan jilid V. 

Nasdem Akui Belum Bersikap soal Pengganti Firli Bahuri: KPK dalam Posisi Terpuruk

Sebab, KPK bukan lembaga perwakilan yang pimpinannya harus diisi oleh unsur tertentu. KPK merupakan lembaga penegak hukum yang menjalankan tugasnya secara independent.

"Jadi, kami berharap, tidak ada pihak-pihak tertentu yang berpikiran bahwa unsur pimpinan KPK itu dijatah dari instansi-instansi fungsi tertentu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Selasa 23 Juli 2019.

Anggota DPR Supriansa Ikut Dorong Pengganti Firli Bahuri Mesti Lewat Pansel

Mengenai unsur pimpinan KPK, Febri mengajak seluruh pihak untuk mengacu dan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Komposisi Pimpinan KPK diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK. 

Misal pada Pasal 43 ayat 3 UU Pemberantasan Tipikor menyebut 'Keanggotaan Komisi (Pimpinan KPK) terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat'. Hal ini ditegaskan kembali dalam Penjelasan Pasal UU tersebut yakni 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari lima orang yang merangkap sebagai anggota yang semuanya adalah pejabat negara. 

Anggota Komisi III DPR: Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel

Pimpinan tersebut terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat, sehingga sistem pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kinerja KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi tetap melekat pada Komisi Pemberantasan Korupsi'. 

"Jadi, tak ada unsur disebut institusi tertentu ya, Bahkan, ditegaskan unsur dari masyarakat ini tujuannya untuk memaksimalkan dan memperkuat proses pengawasan agar lebih melekat pelaksanaan tugas yang dilakukan KPK tersebut," kata Febri.

Untuk itu, Febri mengingatkan, dalam proses seleksi Pimpinan KPK Jilid V yang sedang berjalan ini tetap mengacu pada regulasi. Tidak boleh ada penjatahan unsur tertentu untuk mengisi kursi Pimpinan KPK.

"Tidak boleh ada penjatahan untuk kursi pimpinan KPK, penjatahan dari institusi-institusi tertentu dan yang kedua UU mengatur unsur pemerintah dan masyarakat di mana khusus untuk unsur masyarakat itu diberikan penekanan, agar pengawasan yang dilakukan lebih maksimal terhadap pelaksanaan tugas di KPK," kata Febri.

Pansel Capim telah mengumumkan 104 peserta yang berhasil lolos uji kompetensi.

Para capim yang lolos terdiri dari Polri sembilan orang, pensiunan Polri tiga orang, hakim tujuh orang, mantan hakim dua orang, jaksa empat orang, pensiunan jaksa dua orang, unsur KPK 14 orang, dosen 19 orang, advokat 11 orang, dan auditor empat orang.

Kemudian dari Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional tiga orang, PNS 10 orang, dan profesi lainnya 13 orang. Secara gender, peserta laki-laki yang lolos ada 98 orang dan perempuan enam orang.

Berikut ini, nama 104 kandidat capim KPK yang lolos uji kompetensi:

1. Agung Makbul
2. Agus Santoso
3. Ahmad Drajad
4. Aidir Amin Daud
5. Alexander Marwata
6. Alpi Sahari
7. Anang Iskandar
8. Anatomi Muliawan
9. Antam Novambar
10. Ariastiadi Saleh Herutjakra
11. Asep Rahmat Suwandha
12. Bambang Dayanto Sumarsono
13. Bambang Sri Herwanto
14. Basaria Panjaitan
15. Benedictus Renny See
16. Budhi Kuswanto
17. Boy Salamuddin
18. Cahyo RE Wibowo
19. Chairil Syah
20. Chandra Sulistio Reksoprodjo
21. Dede Farhan Aulawi
22. Dedi Haryadi
23. Dedy Irwansyah Arruanpitu
24. Dharma Pongrekun
25. Djindar Rohani
26. Eddy Hary Susanto
27. Eko Yulianto
28. Endang Kiswara
29. Ferdinand T Andi Lolo
30. Feri Antoni Surbakti
31. Firli Bahuri
32. Firman Zai
33. Fontian Munzil
34. Franky Ariyadi
35. Frans Paulus
36. Fredrik Jacob Pinakunary
37. Fridolin Berek
38. Giri Suprapdiono
39. HD Nixon
40. Harun Al Rasyid
41. Hayidrali
42. Herman Adrian Koedoeboen
43. Hernold Ferry Makawimbang
44. Hulman Siregar
45. I Ketut Puspa Adnyana
46. I Nyoman Wara
47. Ike Edwin
48. Imam Surono
49. Indra Utama
50. Jimmy Muhamad Rifai Gani
51. Jogi Nainggolan
52. Johanis Leatemia
53. Johanis Tanak
54. Johnny Sirait
55. Joko Musdianto
56. Juansih
57. Juit M Lumban Gaol
58. Kharles Simanjuntak
59. Kusnadi Notonegoro
60. Laode Muhammad Syarif
61. Lili Pintauli Siregar
62. Luthfi Jayadi Kurniawan
63. M Jasman Panjaitan
64. Marthen Napang
65. Michael Gatut Awantoro
66. Mochamad Bey Satriadi
67. Muchtazar
68. Muhamad Najib Wahito
69. Muhammad Imdadun Rahmat
70. Mukdan Lubis
71. Nawawi Pomolango
72. Nelson Ambarita
73. Neneng Euis Fatimah
74. Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
75. Nurul Ghufron
76. Pahala Nainggolan
77. R Murjiyanto
78. RM Gatot Soemartono
79. Raden Roro Andy Nurvita
80. Ranu Mihardja
81. Rio Zakaria
82. Roby Arya
83. Saipuddin Zahri
84. Sigit Danang Joyo
85. Sigit Herman Binaji
86. Sri Handayani
87.Suedi Husein
88. Sugeng Purnomo
89. Sujanarko
90. Supardi
91. Suparman Marzuki
92. Suwhono
93. Suwito
94. Syarief Hidayat
95. Tahir Musa Luthfi Yazid
96. Teguh Bambang Rustanto
97. Teuku Abdurahman
98. Tohadi
99. Torkis Parlaungan Siregar
100. Wandestarido
101. Wawan Saeful Anwar
102. Yotje Mende
103. Yovianes Mahar
104. Zaki Sierrad. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya