KPK Geledah Kantor Dishub Terkait Kasus Gubernur Kepri

Penyidik KPK melakukan penggeledahan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah lokasi untuk kasus dugaan suap pengurusan izin reklamasi di Kepulauan Riau dan gratifikasi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut penggeledahan itu dalam rangka penyidikan kasus Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Tim KPK tadi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepri, salah satunya yaitu kantor Dishub Pemprov Kepri," kata Febri dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa, 23 Juli 2019.

Setelah penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri. KPK berjanji menyampaikan hasilnya setelah penggeledahan beres.

Polda Kepri Dinilai Tutup Mata soal Praktik Judi di Batam

Beberapa waktu lalu tim KPK menyita sejumlah uang dari rumah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Uang-uang itu disita setelah KPK menggeledah terkait kasus dugaan suap pengurusan izin reklamasi.

Mulanya KPK menyisir barang-barang bukti dari di rumah Nurdin, namun ternyata di beberapa kamarnya ditemukan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Uang-uang itu tercecer di kamar dan ada yang berada di dalam tas ransel, kardus, plastik serta paper bag dengan rincian, Rp3,5 miliar, 33.200 dolar AS, dan 134.711 dolar Singapura. 

"Itu tidak kami temukan di satu tempat saja di kamar di rumah dinas Gubernur, tapi kami temukan di beberapa tempat di kamar yang tidak disusun sedemikian rupa jadi agak berserakan uang di sana dalam beberapa tas itu dan itu yang kami kumpulkan dan kami sita," kata Febri, Rabu lalu.

Uang itu menambah daftar uang yang disita KPK dari kasus suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau, dan gratifikasi yang menjerat Nurdin. Sebab saat OTT, KPK menyita sejumlah uang yang rinciannya 6.000 dolar Singapura, 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 Euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.?

Mengenai kasus suapnya, Nurdin diduga terima 11.000 dolar Singapura dari pengusaha Abu Bakar. Sementara uang-uang lainnya disita berkaitan dengan kasus gratifikasi Nurdin Basirun.

Pada perkara suapnya, selain Nurdin dan Abu Bakar, juga telah menjerat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya