Kepala Daerah ke Luar Negeri, JK: Kalau Jalan-jalan Jangan Kasih Izin

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA / Reza Fajri

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju bila Kementerian Dalam Negeri menertibkan izin kepala daerah yang hendak ke luar negeri. Menurut Wapres, menteri Dalam Negeri memang memiliki hak mengkaji pemberian izin itu.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Ya kan perlu izin. Yang menentukan urgensi atau tidak tentu mendagri," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa 23 Juli 2019.

Namun begitu, Wapres meminta Mendagri, Tjahjo Kumolo, benar-benar memeriksa izin tersebut. Untuk perjalanan yang tidak penting atau hanya jalan-jalan saja tidak perlu mendapat persetujuan.

Sebut Pemilu Hampir Selesai, Tito Karnavian Serukan "Kita Move On"

"Kalau hanya jalan-jalan, kalau hanya hadiri acara yang tidak penting, ya tidak perlu kasih izin," ujar JK.

Mengenai apa kriteria urgensi kunjungan itu, Wapres menyerahkan sepenuhnya kepada mendagri. Menurut dia, mendagri pasti bisa membedakan mana yang penting atau tidak.

Jaring Calon Kepala Daerah, Golkar Sumatera Utara Pastikan Tidak Ada Maharnya

"Dia menteri, tahu mana yang penting yang mana tidak," kata Wapres.

Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke luar negeri. Tjahjo menjelaskan, surat itu keluar untuk merespons adanya kepala daerah yang suka sembarangan pergi ke luar negeri.

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso)

Oso Beberkan Strategi Partai Hanura Hadapi Pilkada 2024

Partai Hanura secara resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari tingkat pusat atau provinsi hingga kabupaten/kota untuk Pilkada Serentak 2

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024