Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menggelar agenda persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Mayjen (Purn), Kivlan Zen, Selasa 23 Juli 2019.

Pelihara Jenggot, Anggota Polres Lombok Tengah Kena Sanksi

Dalam persidangan kali ini, agenda persidangnya, yaitu pembacaan jawaban dari pihak tergugat yaitu Polda Metro Jaya. Namun, pihak kuasa hukum dari Kepolisian itu tak membacakan isi dari jawaban itu terhadap penggugat.

Mereka hanya menyerahkan berkas jawaban termohon dalam perkara Nomor 75/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bagaimana Orang Rusia Menggunakan Kode untuk Hindari Sensor dan Polisi

Ada 64 berkas jawaban termohon yang diserahkan ke majelis hakim. Berkas itu ditandatangani oleh tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, yaitu Kombes Pol Viktor T Sihombing, AKBP Nova Irone Sutentu, Kompol Ahsanul Muqaffi, Ipda Marcus, Ipda Nadia Ayunita, Bripka Budi Setiawan, dan Brigadir Suhartono.

Dalam berkas jawaban termohon itu berkesimpulan bahwa penangkapan, penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap laporan polisi: LP/439/V/2019/Distrekrimum tanggal 21 Mei 2019 adalah sah secara hukum.

Polisi Australia Penembak Mati Pria Aborigin Divonis Tak Bersalah

Maka itu, tim kuasa hukum meminta kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai berikut.

"Menyatakan menolak guatan permohonan praperadilan pemohon sepenuhnya, menolak menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan penahanan penyitaan penetapan status tersangka," tulis kuasa hukum dalam berkas jawaban termohon.

Kemudian, termohon juga menyatakan perbuatan melawan hukum dengan tidak pernah dilakukan pemanggilan pemohon peradilan praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Menolak menyatakan perbuatan melawan hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyidikan atau penangkapan penahanan kepada keluarga tersangka dan atau tersangka," ujarnya.

Selanjutnya, termohon mengatakan sah penangkapan pemohon praperadilan in casu Kivlan Zen di Mabes Polri pada tanggal 29 Mei 2019. Menolak menyatakan tidak cukupnya alat bukti dan atau belum dilakukan pemeriksaan terhadap pemohon praperadilan adalah perbuatan melawan hukum dalam penetapan status tersangka Kivlan Zen.

Kemudian, menyatakan sah demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor: LP/439/V/2019/PKJ/Distrekrimum tanggal 21 Mei 2019. Menyatakan sah BAP projustisia yang dibuat oleh termohon praperadilan sepanjang berkaitan pemohon praperadilan berdasarkan keterangan Helmi Kurniawan alias Iwan, Tahjudin, Irfan, Adnil, Ny Asmazulfi dan Habil Marati berdasarkan laporan polisi Nomor LP/439/V/2019/PMJ/Distrekrimum tanggal 21 Mei 2019.

"Menolak melepaskan pemohon praperadilan dari penahanan oleh termohon praperadilan berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/PMJ/Distrekrimum tanggal 21 Mei 2019," demikian tulis tim hukum Polda Metro tersebut.

Lalu, tim kuasa hukum menyatakan sah demi hukum surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) surat perintah penyidikan (sprindik) surat perintah penahanan projustisia dan tanda terima barang  bukti.

Serta, menolak memerintahkan termohon praperadilan mengembalikan barang bukti kepada pemohon praperadilan berupa satu buah handphone nokia warna hitam yang di dalamnya terdapat dua sim card dengan nomor 0812213878752 dan 0816721646, mobil Toyota Innova B 2070 JS.

"Menolak merehabilitasi nama baik dan kedudukan pemohon praperadilan ke keadaan semula," tulisnya.

Kivlan Zen ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal. Atas hal itu, maka Kivlan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya