Gunakan E-Rekap di Pilkada 2020, KPU Bentuk Tim Kecil

Komisioner KPU Viryan Aziz.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA - Komisi Pemilihan Umum telah melakukan rapat pleno pembentukan tim kajian untuk persiapan realisasi penggunaan rekap elektronik (e-rekap) pada pilkada serentak 2020.

Jokowi: Jabatan Itu Kehormatan, Sekaligus Tanggungjawab Besar

"Kami putuskan untuk membentuk tim kecil yang akan melaksanakan, menyiapkan konsep atau desain dari e-rekap," kata Komisioner KPU, Viryan Azis, di kantornya, Rabu 24 Juli 2019.

Viryan menambahkan, kajian e-rekap dianggap perlu, karena penerapan baru akan dilakukan pada pilkada serentak 2020. Dan KPU telah menyiapkan tiga aspek kajian khusus.

Akhyar Nasution Dilantik jadi Wali Kota Medan untuk 6 Hari

"Yaitu aspek legal, aspek teknis dan aspek IT. Kita juga akan meminta masukan dari banyak pihak," ujarnya.

Untuk aspek legal, KPU akan menggelar diskusi publik dengan membahas dasar hukum dari pelaksanaan rekapitulasi elektronik. Pembahasan aspek ini akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Wali Kota Binjai Terpilih Meninggal, Bagaimana Selanjutnya?

"Kemudian dari segi teknis, daerah-daerah yang pernah melakukan hal-hal semacam e-rekap akan kita undang juga, ini untuk sharing teknisnya gimana. Sedangkan untuk aspek IT, nanti akan menyesuaikan dengan dua aspek lainnya," kata Viryan.

Viryan menegaskan, pembahasan ini sebagai komitmen KPU yang akan menerapkan e-rekap untuk pertama kalinya di pilkada serentak 2020. Menggantikan sistem manual yang selama ini dilakukan pada pilkada dan pemilu di Indonesia.

"Kebijakan dari KPU RI, sejak kemarin kita fokus. Kita sudah komitmen, kita ingin melaksanakan e-rekap," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya