Nyanyi di Depan Hakim, Pejabat Kementerian PUPR Minta Dihukum Ringan

Tahanan KPK kini harus diborgol (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Terdakwa suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat Simaremare, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Di hadapan majelis hakim, Anggiat mengaku menyesali perbuatan dan menceritakan kondisi keluarganya, agar menjadi bahan meringankan dalam putusan majelis hakim.

"Istri saya, Rosanti, sekarang mengidap penyakit diabetes dan jantung yang berkabut. Sehingga sempat picu gula darahnya hingga mencapai angka 500, rahimnya yang telah dipasang Irena yang berfungsi untuk mencegah terjadinya kembali pendarahan hebat," kata Anggiat.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Selain itu, Kepala Satuan Kerja SPAM PUPR Provinsi Maluku Utara itu mengatakan bahwa kedua orangtuanya yang sudah berusia lanjut harus mendapat perhatian khusus. Dia mengharapkan agar jaksa KPK dan majelis hakim dapat memberikan hukuman yang ringan.

"Bapak ibu jaksa penuntut umum, besar harapan saya agar kiranya permohonan keringanan hukuman saya dapat dikabulkan. Karena istri, orang tua dan anak selalu berdoa supaya saya diberikan hukuman yang ringan, karena kehadiran saya masih sangat dibutuhkan mereka," kata Anggiat.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Mengakhiri pleidoinya, Anggiat menyanyikan lagu rohani di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Anggiat mengaku menyesal apa yang telah diperbuatnya. Majelis hakim pun mendengarkan dengan seksama.

"Walaupun ku tak dapat melihat, ku tak dapat mengerti semua rencanamu Tuhan. Namun hatiku padamu kau tuntun langkahku. Walau ku tak dapat berharap atas kenyataan hidupku, namun ilmu kau ada untukku," kata Anggiat sambil bersenandung.

Pada perkaranya, jaksa KPK menuntut Anggiat dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

Anggiat selaku Kasatker di Satker SPAM Provinsi Maluku Utara, dianggap jaksa terbukti menerima fee dari PT WKE sebesar Rp1,13 miliar secara bertahap dalam kurun waktu November 2014 hingga 1 Maret 2016. Fee tersebut terkait pengerjaan proyek pembangunan IPA paket IKK Tobelo dan proyek IPA paket IKK Galela Kab Halmahera Utara-MYC Tahun II.

Kemudian, pada 2018, Anggiat yang menjabat Kasatker di Pengembangan SPAM Strategis, kembali menerima suap dari PT WKE dan PT TSP sebesar Rp2,6 miliar dan 5.000 Dolar Amerika secara bertahap dalam kurun waktu Maret-Desember 2018.

Suap ini terkait sejumlah proyek, seperti proyek Konstruksi Pembangunan SPAM Paket 1 Kawasan KSPN Danau Toba Provinsi Sumatera Utara tahun 2017-2018 yang digarap PT WKE dan Pat Profitama Gloraria, proyek pembangunan SPAM Regional Umbulan-Offtake Kota Surabaya dan Gresik Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2019, dan proyek pekerjaan Konstruksi SPAM Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung yang dikerjakan PT WKE bersama PT Nindya Karya.

Selanjutnya, Anggiat juga menerima fee sejumlah Rp 2,6 miliar dan 5.000 Dolar AS terkait pengerjaan proyek IPA Katulampa Bogor dan IPA Umbulan 3. Sementara dari PT Minarta, Anggiat selaku Kasatker dan PPK di proyek SPAM Hongaria paket 2, menerima fee sejumlah Rp1,25 miliar terkait proyek SPAM Hongaria paket 2.

Oleh jaksa KPK, Anggiat juga dianggap terbukti terima gratifikasi dalam bentuk uang berjumlah miliaran rupiah dalam 15 mata uang dari Rupiah, Lira Turki, sampai Shekel Israel. Jaksa menyebut Anggiat terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya