Bawaslu Minta KPU Tak Buru-buru Terapkan Rekapitulasi Elektronik

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di acara ILC
Sumber :
  • tvOne

VIVA - Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum tidak terburu-buru menerapkan sistem rekap elektronik (e-rekap) pada Pilkada serentak 2020. Karena Bawaslu melihat rencana e-rekap belum matang.

Jokowi: Jabatan Itu Kehormatan, Sekaligus Tanggungjawab Besar

"Perlu uji coba dulu di beberapa wilayah," kata Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Juli 2019.

Bagja menjelaskan sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh KPU sebelum menerapkan e-rekap. Di antaranya KPU perlu melakukan evaluasi secara mendalam dan komprehensif tentang rekapitulasi secara manual dan berjenjang.

Akhyar Nasution Dilantik jadi Wali Kota Medan untuk 6 Hari

"Evaluasi dulu rekapitulasi berjenjang. Kemudian, apa kelemahannya, yang mana yang diperbaiki. Kalau diganti sistemnya dengan e-rekap, di tingkat mana," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, KPU harus memastikan kesiapan infrastruktur, sarana dan prasarana dalam penerapan e-rekap. Karena sistem ini sangat mengutamakan teknologi internet.

Wali Kota Binjai Terpilih Meninggal, Bagaimana Selanjutnya?

Atas dasar itu, Bawaslu meminta KPU segera melakukan pengecekan kesiapan akses internet, minimal di 270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2020. "Uji coba dulu, kalau prosesnya menggunakan jaringan, daerah mana yang jaringannya kuat dan daerah mana yang tidak," tuturnya.

Hal tersebut penting untuk kesinambungan e-rekap ke depan yang direncanakan akan digunakan juga pada Pemilu 2024. Mengingat hingga saat ini tidak semua daerah di Indonesia sudah benar-benar menikmati akses internet.

"Apakah di Papua khususnya di Pegunungan Tengah bisa. Kalau memang bisa, kita coba saja untuk dites khususnya di daerah pegunungan. Itu kalau pakai jaringan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya