Logo BBC

Data e-KTP Diakses 1227 Lembaga Pemerintah, Swasta: Privasi Terjamin?

Sejumlah warga antri untuk merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik saat kegiatan Bhakti Sosial Pemerintah Aceh di Desa Bintah, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya, Aceh, Selasa (16/7/2019). - Antara
Sejumlah warga antri untuk merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik saat kegiatan Bhakti Sosial Pemerintah Aceh di Desa Bintah, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya, Aceh, Selasa (16/7/2019). - Antara
Sumber :
  • bbc

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkonfirmasi telah memberikan akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga, baik pemerintahan maupun swasta seperti Astra Multi Finance.

Pihak swasta menyatakan ini diperlukan untuk mengkonfirmasi kebenaran data calon klien mereka.

Namun, peneliti keamanan digital menilai langkah ini tidak memenuhi prinsip penghormatan terhadap privasi dan persetujuan dari pemilik data pribadi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pemberian akses ini sudah sesuai dengan Undang Undang No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Kita menerapkan kerjasama ini yang sangat ketat. Satu menjamin kerahasiaan, keutuhan data, kebenaran data serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses," kata Zudan saat melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI, Rabu (24/07).

Zudan menambahkan, pihak ketiga yang telah diberikan akses juga wajib menggunakan jaringan VPN (Virtual Private Network).

"Jadi jaringan khusus supaya tidak di-hack oleh orang lain," katanya.

Jika terjadi penyalahgunaan data dari Dukcapil, maka pelaku bisa terancam pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp25 juta, imbuhnya.