KPK Tunggu Vonis Hakim untuk Jerat Menteri Agama Lukman Hakim

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersaksi di sidang kasus jual beli jabatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mengembangkan perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

KPK OTT Gubernur Maluku Utara karena Terlibat Jual Beli Jabatan dan Proyek Pengadaan

Bahkan, lembaga antirasuah tersebut akan menelisik jauh dugaan keterlibatan Menag Lukman Hakim Syaifuddin terkait kasus tersebut.

"Nanti kita tunggu kalau itu lebih pada perkembangan di fakta persidangan ya, karena di persidangan kan sudah sampai di tuntutan dan juga nanti kan ada tahapan pleidoi dan kemudian ada putusan ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Kamis, 25 Juli 2019.

KPK Sebut Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian terkait Jual-Beli Jabatan

Menurut Febri, majelis hakim dalam putusan terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin serta terdakwa Kepala Kantor Kemenag Gresik, M Muafaq Wirahadi, akan mempertimbangkan semua fakta yang muncul dalam persidangan. Khususnya soal pemberian uang dan peran Lukman dalam memuluskan jabatan kedua terdakwa.

"Pertimbangan hakim juga kami lihat di sidang itu pasti kami cermati, dan salah satu tujuan untuk mencermati fakta sidang agar rumusan tuntutannya menjadi lebih komplet. Dan, tuntutan kemarin sudah kami bacakan bahwa nanti ada pengembangan-pengembangan atau menelisik lebih jauh peran dari pihak-pihak lain. Itu saya kira menunggu dulu putusan pengadilannya," kata Febri.

Plt Bupati Bogor Minta Maaf soal Ucapan Berani Injak Al Quran: Saya Khilaf

Febri memastikan jaksa penuntut akan menganalisis poin-poin putusan hakim terhadap dua terdakwa, setelah itu akan diputuskan bersama pimpinan KPK.

Dalam persidangan terkait perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, dengan terdakwa Haris dan Muafaq, terungkap banyak peran Lukman dalam skandal kasus itu.

Bahkan tim KPK juga telah menyita sejumlah uang dalam jumlah besar dari laci meja kerja Lukman. Namun sampai saat ini, Lukman masih berstatus saksi. Sementara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, berkas penyidikannya masih tahap perampungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya