KPU Prediksi Jumlah Wakil Rakyat Perempuan Meningkat

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi di MK, Kamis, 27 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ridho Permana

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid menyatakan, sejak Pemilu 2004 hingga 2019 jumlah keterwakilan perempuan di parlemen tingkat daerah hingga ke pusat terus meningkat. 

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

Menurut dia, kenaikan tersebut hasil dari penerapan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang secara teknis diturunkan dalam peraturan KPU, pada setiap pelaksanaan pemilu legislatif.

"Yang paling utama, ini hasil dari regulasi yang mengatur keterwakilan perempuan dengan dua norma, pertama sekurang kurangnya 30 persen di setiap dapil dan kedua, di setiap tiga calon sekurang-kurangnya satu calon perempuan," kata Pramono di kantornya, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.

Kumpulan Kata-kata Inspiratif untuk Memperingati Hari Kartini

Pramono menambahkan, KPU selama proses pencalonan bersikap tegas terhadap parpol yang tidak memenuhi undang-undang dan PKPU tersebut. Parpol wajib melakukan perbaikan dalam proses pencalonan, jika belum memasukkan 30 persen kuota perempuan.

Data KPU memperlihatkan kenaikan jumlah perempuan yang masuk di parlemen, dari tingkat daerah hingga pusat sejak Pemilu 2004. Pada 2004, keterlibatan perempuan di bangku parlemen tercatat paling rendah.

Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari

Saat itu hanya 61 orang perempuan terdata sebagai anggota parlemen. Jumlah itu berarti hanya 11 persen perempuan menguasai kursi DPR.

Pada Pemilu 2009, keterwakilan perempuan di kursi anggota dewan naik dibandingkan tahun 2014. Saat itu kaum perempuan menduduki 101 kursi dewan atau 18 persen.

Pemilu 2014 jumlah perempuan yang masuk ke parlemen menurun. Kaum hawa hanya menduduki 97 kursi atau setara 17,3 persen.

Pada Pemilu 2019 diperkirakan kursi parlemen yang direbut kaum hawa akan naik lagi. Dari catatan KPU sementara ini adalah 118 kursi atau setara 20,5 persen.

"Yang 2019 itu sifatnya masih proyeksi karena belum secara resmi ditetapkan oleh KPU. Untuk menetapkan itu KPU masih menunggu hasil PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) pileg di MK," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya