Kena OTT, Bupati Kudus Ternyata Residivis Korupsi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA – Bupati Kudus Muhammad Tamzil ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat, 26 Juli 2019. Tamzil diamankan bersama delapan orang lainnya terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

OTT Bupati Kepulauan Meranti, KPK Juga Tangkap Puluhan Pejabat Pemkab

Penelusuran VIVAnews, Jumat, 26 Juli 2019, ternyata bukan kali ini saja Tamzil berurusan dengan hukum. Sebab, Tamzil juga pernah divonis terbukti korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2005.

Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.

KPK Dukung Luhut Tak Mau Sering-sering OTT, Asal..

Saat itu, Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani.

Pada Februari 2016, Tamzil divonis Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara. Usai menjalani pidana penjara, Tamzil kembali mencalonkan diri sebagai bupati dan terpilih.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan pihaknya melakukan OTT di Pemerintahan Kabupaten Kudus. Salah satu yang ikut diamankan yakni bupati Kudus dan ajudannya.

Basaria mengatakan, penangkapan bupati ini dilakukan setelah terjadi transaksi suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

"Beberapa saat setelah transaksi (suap) terjadi, KPK mengamankan total sembilan orang sampai saat ini. Mereka terdiri dari unsur kepala daerah, Staf dan ajudan bupati, serta calon kepala dinas setempat," kata Basaria melalui pesan singkat, Jumat, 26 Juli 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya