Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Kivlan Zen Dipersoalkan

Sidang praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel, Senin, 22 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ridho Permana

VIVA – Sidang praperadilan dengan tersangka eks Panglima Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini direncanakan mendengar putusan pada Selasa, 30 Juli 2019.

Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Sidang hingga Jumat hari ini, 26 Juli 2019 sudah menyampaikan kesimpulan dari pemohon dan termohon. Namun, sebelumnya menarik karena dalam persidangan sempat mempersoalkan salah satu anggota kuasa hukum Kivlan Zen, Tonim Pakpha Singaribuan.

Tonim sempat diminta hakim menunjukkan keabsahan kartu anggotanya di organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) tempatnya bernaung. Kabarnya, Tonim tercatat dengan NAI (Nomor Advokat Indonesia): 012.02924/ADV-KAI/2012. Namun, masa berlakunya sudah habis alias expired.

Kivlan Zen Terbukti Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal

Terkait itu, Komisioner Pengawas KAI Muhammad Yundri, menyebut Tonim sudah dipecat dari anggota KAI sejak 19 Juli 2019.

“Memang dia sempat perpanjang. Namun, sebagai anggota KAI dia sudah dipecat dengan tidak hormat pada tanggal 19 Juli 2019. Alasan pemecatan, karena telah melanggar kode etik Advokat Indonesia. Salah satunya sering mengambil klien orang lain," kata Yundri saat dihubungi, Jumat, 26 Juli 2019.

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Menurut Yundri, KAI juga sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA), Organisasi Advokat Indonesia serta lembaga hukum terkait soal status Tonim. Seharusnya, dengan status tersebut, yang bersangkutan tak bisa mengikuti persidangan.

“Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan ke semua instansi hukum terkait. Soal kartunya sudah diperpanjang lagi, bohong itu. Logikanya, mana bisa sih, sudah mati dan dikubur, lalu dihidupkan kembali?" tutur Yundri.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).

Tonim Pakpha Singaribuan masuk dalam tim kuasa hukum Kivlan terkait pengajuan gugatan praperadilan menyangkut kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Adapun agenda sidang praperadilan Jumat hari ini membacakan kesimpulan dari pemohon dan termohon. Pihak pemohon meminta kepada majelis hakim agar memutuskan seadil-adilnya sidang praperadilan.

Hal itu disampaikan Kolonel Subagyo Santosa usai agenda persidangan pembacaan kesimpulan praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2019.

"Kami mohon agar jujur, benar, dan adil. Kesimpulan kami itu saja, yang mohon terhadap klien kami diberikan putusan seadil-adilnya," ujar Subagyo.

Dalam persidangan tadi tidak dibacakan kesimpulan baik dari pemohon dan termohon. Pemohon pun hanya menyerahkan berkas kesimpulan yang dibuatnya hanya 15 lembar.

"Tadi juga karena tidak boleh dibaca, kami hanya menjelaskan itu saja, agar kawan-kawan media paham. Cuma sedikit ada 15 lembar," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya