Anak Disabilitas Tewas Dianiaya, KPAI Soroti Pengawasan PLAT Pontianak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan kajadian yang membuat anak penyandang disabilitas meninggal dunia di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Dinas Sosial Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Bocah malang itu meninggal setelah dianiaya temannya berinisial RD dan WR yang juga menghuni di pusat pembinaan itu.

Kejam! Bocah Yatim di Tapanuli Tengah Dianiaya hingga Dimasukkan ke Karung oleh Tantenya Sendiri

Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy, menyebutkan bahwa dalam kejadian ini pengawasan PLAT dinilai sangat lemah. Karema itu, dia mempertanyakan dimana posisi para pengasuh hingga pengelola saat kejadian penganiayaan terjadi.

"KPAI menyesalkan lemahnya pengawasan dalam PLAT. Saat kejadian penganiaan, di mana posisi pengasuh, pihak keamanan, pengelola, bagian kebersihan dan sebagainya?" kata Susianah, Minggu, 28 Juli 2019.

Areum T-ara Bongkar Aib Mantan Suami, Sering Meludah dan Kencingi Wajah Anaknya

KPAI telah melakukan visitasi terhadap keberadaan PLAT di Kota Pontianak pada bulan Mei 2019. Saat diresmikan pertama kali PLAT ini berfungsi sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

Fungsi tersebut kemudian diubah sebagai tempat penitipan sementara anak yang mengalami konflik dengan hukum atau mereka yang merupakan anak-anak sebagai pelaku pidana.

Unggah Video Aniaya Anak di Medsos, Ibu Muda di Toraja Kicep Didatangi Polisi

Ia menambahkan, PLAT tersebut beralamat di Jalan Ampera, atau tepatnya di belakang Mapolsek Pontianak, dengan akses jalan menggunakan halaman samping kantor polisi tersebut.

"Jadi gedung Plat posisinya merupakan bagian dari gedung mapolsek di mana setiap orang yang masuk ke gedung ini akan melewati kantor polisi yang kemudian menghubungkan dengan bangunan dengan pagar tinggi yang selalu terkunci," katanya.

Dengan kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa, KPAI menyesalkan bahwa tempat PLAT yang seharusnya aman apalagi bangunannya menjadi bagian dari kantor polisi ini justru menjadi tempat penganiayaan anak penyandang disabilitas yang tidak berdaya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa ada dua fungsi dari PLAT ini. Dari kejadian tersebut, KPAI segera koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Pontianak karena diduga PLAT menjalankan dua fungsi yang tidak seharusnya dilakukan.

"PLAT merupakan tempat penampungan sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum (anak sebagai pelaku). Ketentuan UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa ketika ada sebagai pelaku yang masih berusia anak, maka mereka berhak mendapat pembinaan di lembaga yang sarana dan prasarananya disiapkan oleh Pemerintah," katanya.

Penempatan Anak (pelaku) ABH, kata Susianah, tentu harus dipisahkan dengan fungsi Rumah Aman bagi anak korban yang menjalani proses rehabilitasi.

Dalam kasus tewasnya anak penyandang disabilitas, merupakan bukti adanya salah fungsi atau dobel fungsi PLAT sebagai lembaga pembinaan bagi anak ABH, dan juga difungsikan untuk menampung anak yang membutuhkan rehabilitasi yang seharusnya ditempatkan di rumah aman P2TP2A Kota Pontianak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya