Logo DW

Memerangi Perdagangan Manusia di Era Kedua Pemerintahan Jokowi

picture-alliance/AP Photo/D. Alangkara
picture-alliance/AP Photo/D. Alangkara
Sumber :
  • dw

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan laporan tahunan mengenai situasi perdagangan manusia di seluruh dunia. Laporan yang bertajuk "Trafficking in Person Report” ini berisi tinjauan situasi masing-masing negara mengenai kasus perdagangan manusia dan bagaimana negara tersebut meresponsnya, sehingga dari kasus dan respons negara tersebut, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan pemeringkatan.

Peringkat Tier 1 disematkan untuk negara-negara yang berhasil menangani kasus perdagangan manusia, Tier 2 disematkan pada negara-negara yang memiliki perangkat legal untuk memerangi perdagangan manusia namun masih belum maksimal, Tier 2 Watch-List adalah negara-negara yang memiliki perangkat legal namun dianggap gagal untuk menggunakan dalam memerangi perdagangan manusia dan yang terburuk adalah Tier 3 untuk negara-negara yang dianggap gagal total menangani kasus perdagangan manusia dan tidak memiliki kemauan politik.

Laporan tahun ini yang diluncurkan pada tanggal 24 Juni 2019 juga dilengkapi dengan profil orang-orang dari berbagai benua dan berbagai profesi (baik aparat negara maupun aktivis masyarakat sipil) yang dianggap berjasa dalam upaya memerangi perdagangan manusia.

Sebagai benchmark dalam inisiatif perang melawan perdagangan manusia, laporan ini dengan segala kelemahan dan subjektifitas yang dimiliki, patut menjadi panduan juga bagi pemerintah Indonesia terutama dalam kebijakan tentang penempatan pekerja migran ke luar negeri.

Dalam laporan tahun ini negara-negara yang berkategori riskan (yaitu Tier 2 Watch List dan Tier 3) termasuk di antaranya negara-negara yang selama ini menjadi tujuan bekerja pekerja migran Indonesia yaitu Brunei Darusallam, Malaysia (keduanya masuk Tier 2 Watchlist) dan Saudi Arabia (Tier 3).

Di mana posisi Indonesia?

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Indonesia masih saja bertengger di peringkat Tier 2 dengan narasi yang sama: "memiliki perangkat legal untuk memerangi perdagangan manusia tetapi memiliki keterbatasan kapasitas dan ketidakseriusan aparat penegak hukum dan peradilan untuk menjadi elemen utama dalam memerangi perdagangan manusia”.