KPK Periksa Pegawai DPP PPP Terkait Kasus Rommy

Romahurmuziy alias Rommy menutupi tangannya yang diborgol dengan buku.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya merampungkan berkas tersangka mantan Ketua Umum PPP, Roimahurmuziy alias Rommy terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Dalam rangka itu, penyidik memanggil Bunga Dini Sharfina selaku staf administrasi di DPP PPP sebagai saksi. 

Suara PSI Mendadak Melesat, PPP Cium Dugaan Kecurangan dan Ancam Bawa ke Hak Angket DPR

"Bunga Dini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin, 29 Juli 2019.

Sebelumnya penyidik memperpanjang masa penahanan Rommy terkait kasus suap ini. Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan Romy diperpanjang selama 30 hari sejak 25 Juli 2019. Dengan demikian, anggota Komisi XI DPR itu setidaknya bakal mendekam di sel tahanan KPK hingga 23 Agustus 2019.
 
Pada perkara ini KPK menduga Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi menyuap Rommy. Tapi lembaga antirasuah tersebut juga menduga ada kaitannya dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin selaku pejabat memiliki kewenangan mengangkat Haris dan Muafaq. 

Rommy PPP Bongkar Modus Penggelembungan Suara PSI: Suara Tidak Sah Jadi Milik PSI

Padahal Haris tidak lolos persyaratan untuk diangkat menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim. KPK pun pernah menggeledah ruang kerja Menag Lukman terkait kasus tersebut. Hasilnya disita sejumlah uang dari laci meja kerja Menag Lukman. 

Selain Menag Lukman, KPK juga menggeledah ruang kerja Sekjen Kementerian Agama sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi di Kemenag, Nur Kholis Setiawn. Sejumlah dokumen disita dari ruang kerjanya. [mus]

Soal Lonjakan Suara PSI, PPP Akan Bongkar di Hak Angket
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy (kedua kiri).

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

Ketua Majelis Pertimbangan PPP menyatakan bahwa partainya menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang ditetapkan KPU RI.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024