Mabes Polri: Tiga Perwira Tinggi yang Lolos Capim KPK Terbaik

Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA - Markas Besar Polri buka suara terhadap keberatan Koalisi Masyarakat Sipil yang mempersoalkan tiga perwira tinggi mereka yang lolos dan tengah menjalani tes psikologi yang diselenggarakan oleh tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pria Tanpa Identitas Tewas di Tol Dalam Kota, Diduga Tertabrak saat Menyeberang

Ketiga pati tersebut, disebut Koalisi Masyarakat Sipil memiliki rekam jejak negatif terhadap kinerja KPK.

Ketiga figur yang dipersoalkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil adalah Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Antam Novambar; Kepala Kepolisian Daerah Sumsel, Irjen Firli; dan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Irjen Dharma Pongrekun.

Perubahan Kebijakan dan Ketegasan Pemerintah Diperlukan untuk Tumpas OPM, Menurut Pengamat

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, ketiga perwira tersebut merupakan orang-orang terbaik di badan Polri.

Dedi mengklaim, belum pernah menerima data tentang rekam jejak negatif yang dimiliki ketiganya.

Halalbihalal Lebaran Bersama Anak Buah, Irjen Sandi Beri Pesan Ini

"Kalau secara data tersebut, saya belum dengar ya. Yang jelas, para perwira tinggi tersebut adalah perwira tinggi terbaik," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 29 Juli 2019.

Dedi mengatakan, dalam tes seleksi capim KPK harus melalui 11 tahap. Belum lagi, Pansel KPK disebutnya, juga bekerja secara transparan.

"Tahapan seleksi itu adalah tahapan yang sangat ketat, ada 11 item tahapan seleksi yang sudah sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan pansel KPK," katanya.

Selain itu, kata Dedi, untuk menjadi pimpinan KPK para peserta juga akan melalui uji publik. Ujian itu berkaitan dengan masyarakat dan secara terbuka dapat memberikan masukan sesuai fakta dan data. Uji publik juga akan berkaitan dengan rekam jejak para figur capim KPK.

Dedi mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil dapat melaporkan ketiga figur itu jika memiliki data yang akurat tentang pernyataannya. Namun, ia meminta bahwa tak ada asumsi yang bisa mendiskreditkan seseorang.

"Yang jelas, jangan menyebarkan fitnah dan berita bohong yang mendiskreditkan. Kalau ternyata yang disampaikan itu tidak terbukti, yang bersangkutan punya konstiusional untuk melaporkan pihak yang merugikan ya monggo. Itu hak konstitusional setiap orang," katanya.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Kurnia Ramadhana membeberkan ,Antam merupakan sosok yang sempat diberitakan diduga melakukan intimidasi terhadap eks Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa.

Menurutnya, Antam saat itu diduga meminta Endang bersaksi agar meringankan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada 2015 silam.

Selanjutnya, Firli yang merupakan eks Deputi Penindakan KPK diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah yang sedang diperiksa oleh KPK dalam sebuah kasus dugaan korupsi. Yaitu, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi.

Kurnia berkata, dugaan tindakan yang dilakukan Firli ini ini melanggar poin integritas angka 2 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 yang melarang pegawai KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang diketahui oleh penasihat atau pegawai terkait perkara sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas.

Sedangkan Dharma, adalah sosok yang diketahui sempat menandatangani surat pemanggilan untuk penyidik senior KPK, Novel Baswedan, terkait dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan tewasnya pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.

Dharma, kata dia, juga sempat diisukan melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya