Guru Bimbel di NTB Cabuli Tujuh Anak Laki-laki

Guru bimbel, ECF, mencabuli anak laki-laki.
Sumber :
  • VIVA/ Satria Zulfikar.

VIVA - Aksi bejat dilakukan oknum guru bimbingan belajar atau bimbel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pelaku berinisial ECF (30 tahun), mencabuli anak di bawah umur.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Direktur Reskrimum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Kristiaji mengatakan, pelaku asal Cianjur, Jawa Barat, ini mencabuli tujuh anak laki-laki.

Modus yang dilakukan pelaku dengan memberikan handphone miliknya pada para korban untuk bermain Facebook dan menonton film dewasa.

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

"Setelah itu, pelaku mencabuli korbannya pada waktu terpisah dan memberikan korbannya uang agar tidak melapor," ujarnya di Mataram, Senin, 29 Juli 2019.

ECF memberikan uang pada korban dengan jumlah variatif, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.

7 Kedekatan Cristiano Ronaldo dengan Islam, No 5 Enggak Nyangka Banget

Dia mengalami perilaku seksual yang menyimpang dengan menyukai sesama jenis, sehingga seluruh korbannya adalah anak laki-laki.

Pada Kamis lalu, 25 Juli 2019, Polda NTB melalui Subdit IV Ditreskrimum melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu tempat bimbingan belajar di Mataram.

"Dia ditangkap tanpa perlawanan dan digiring ke Polda NTB untuk diinterogasi," katanya.

ECF terancam pasal 82 ayat (1) dan atau ayat  (2) Jo pasal 76e undang-undang nomor 35 tahun  2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya