Bonita dan Atan Bintang Dilepasliarkan Setelah Diselamatkan

Harimau Bonita
Sumber :
  • Vivanews/Andri Mardiansyah

VIVA – Dirjen Konservasi Alam Sumber Daya Alam dan Ekositem atau Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno menyebutkan saat ini, ada 50 persen lebih populasi satwa dilindungi hidup atau berada di luar kawasan konservasi, baik itu di hutan produksi maupun hutan lindung.

6 Kendaraan Tempur Buatan Indonesia yang Memiliki Spesifikasi Khusus dan Canggih

"Kita harapkan, mulai saat ini satwa liar dilindungi, termasuk harimau Sumatera, yang berada di luar kawasan konservasi dapat terlindungi, seperti halnya satwa liar lainnya di dalam kawasan konservasi," kata Wiratno di Dharmasraya, Sumatera Barat, Senin sore, 29 Juli 2019.

Menurut Wiratno, data dari Population Viability Analysis (PVA) harimau Sumatera menunjukkan, populasi harimau tersebut di habitat alaminya saat ini, hanya tersisa 603 individu yang tersebar di 23 kantong habitat.

Tiga Bayi Harimau Sumatera Lahir di Amerika Serikat, Susi Pudjiastuti: Regenerasi di Medan Mati 3

"Untuk itu, saya mengajak semua pihak dapat bekerja sama dalam pelestarian satwa yang dilindungi, semangat bekerja bersama menjadi kunci untuk sinergi selanjutnya,” kataWiratno

Diketahui, Wiratno bersama dengan beberapa tokoh lainnya seperti Hashim Djojohadikusumo dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit menghadiri acara pelepasliaran dua ekor harimau Sumatera di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Darmasraya-Yayasan ARSARI Djojohadikusumo (PR-HSD Yayasan ARSARI). Kedua harimau Sumatera itu bernama Bonita dan Atan Bintang.

Diduga Terkam 2 Warga di Langkat, Harimau yang Baru Dilepasliarkan Ditangkap Lagi

Bonita merupakan harimau Sumatera betina yang berhasil diselamatkan tim gabungan dari areal perkebunan milik PT TH Indo Plantations di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada 3 Januari 2018 lalu. Sedangkan Atan Bintang, yang berjenis kelamin jantan, diselamatkan dari pemukiman warga pada 18 November 2018 di Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kedua satwa dilindungi yang memiliki nama latin Panthera Tigris Sumatrae itu, sejak satu tahun belakangan menjalani masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dhamasraya (PR-HSD), Sumatera Barat. 

Baik Bonita maupun Atan Bintang dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya, yakni di Provinsi Riau. Pelepasliaran itu, bertepatan dengan dua tahun usia Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dhamasraya (PR-HSD), Yayasan ARSARI Djojohadikusumo (YAD),  yaitu 29 Juli 2019 dan Hari Harimau Internasional (International Tiger Day). (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya