Jalan Berliku Baiq Nuril Cari Keadilan

Baiq Nuril Maknun beserta putranya.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA - Baiq Nuril Maknun bisa tersenyum lepas. Mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat itu akhirnya terlepas dari ancaman hukuman penjara yang selama ini menghantuinya. Hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo memberikan amnesti atau pengampunan terhadap Baiq melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada Senin, 29 Juli 2019.

img_title Langkah Polda Kalsel Tersangkakan dan Tahan Babeh Aldo Dikecam

Namun, kebebasan Baiq tidak dia dapatkan secara mudah. Dia harus menempuh jalan yang cukup terjal dan berliku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus Baiq Nuril mulai mengemuka ke publik usai Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan bahwa Baiq bersalah atas tindakannya menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara pada 12 November 2018. MA menilai Baiq melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam hal ini, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

img_title MK Tolak Permohonan Roy Suryo Cs Terkait Uji KUHP-UU ITE

Sebelumnya pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim memutuskan Baiq tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota pada 2017. Tapi, jaksa menempuh upaya hukum lanjutan sampai kemudian mereka memenangkan perkara di tingkat kasasi.

Baiq menjadi korban pelecehan seksual dari mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Muslim, semasa dia bekerja sebagai guru honorer di sekolah tersebut. Muslim kerap mengajaknya berbincang hal-hal berbau pornografi yang menurutnya tak pantas disampaikan oleh seorang kepala sekolah kepadanya. Pelecehan seksual itu terjadi berulang kali.

img_title Fakta-fakta dan Kronologi Kasus Bibi Kelinci Kemang: Awalnya Lapor Pencurian, Kini Pemilik Ikut Jadi Tersangka

Merasa tak tahan mendengar ocehan sang kepala sekolah yang terus disampaikan berulang-ulang, ia memutuskan merekam suara Muslim, ketika Muslim sedang melakukan aksinya. Saat itu Muslim menelepon Baiq. Dari sekitar 20 menit percakapan, hanya lima menit Muslim bicara masalah pekerjaan. Sisanya, Muslim bercerita tentang pengalaman seksualnya dengan perempuan yang bukan istrinya. Perbincangan itu juga dibarengi ucapan Muslim yang melecehkan Baiq secara seksual. Baiq merekam percakapan tersebut pada 2012.

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, terungkap bahwa Baiq memang tidak menyebarluaskan rekaman mesum sang kepala sekolah, Muslim. Rekaman itu justru ditransmisikan dan didistribusikan oleh seorang rekannya bernama Imam Mudawin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut