Komplotan Maling Moge Dibekuk di Bogor, Ditemukan Ducati Monster

Kepala Polsek Babakan Madang AKP Sifia Sukma Rosa dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 31 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad AR

VIVA – Polisi menangkap lima orang komplotan pencuri motor gede alias moge di Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Aparat menemukan sejumlah moge, antara lain Ducati Monster, Kawasaki Z-600, Kawasaki Ninja, Yamaha Xmax, dan satu mobil Nissan Juke.

Harley-Davidson Siapkan Moge Murah Lagi Usai Luncurkan X440

Komplotan maling spesialis sepeda motor bermesin besar itu beraksi dengan modus operandi berpura-pura membeli moge yang dipasarkan atau diiklankan di toko daring (online). Mereka mempunyai peran berbeda-beda, misalnya ada yang berperan berpura-pura menjajal sepeda motor untuk kemudian dibawa kabur.

Dalam kasus moge Ducati, berdasarkan keterangan polisi, seorang tersangka berinisial IR mulanya memberitahu target sasaran pencurian kepada teman-temannya, KK, HT, FF, dan IA. Kelima orang asal Kabupaten Garut itu lantas memesan taksi online untuk mendatangi rumah si penjual.

Pria Ini Dilindas Moge Ratusan Kali demi Rekor Dunia

Setelah bertemu si penjual dan mengamati sekilas mogenya, IR meminta izin menjajal sepeda motor itu. "Kendaraan dibawa muter-muter keliling kompleks, dan pelaku tidak kembali lagi," kata Kepala Kepolisian Sektor Babakan Madang AKP Sifia Sukma Rosa dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 31 Juli 2019.

Pengemudi taksi online yang dipesan IR sebelumnya tak tahu apa-apa tentang rencana maupun aksi penumpangnya. Dia kebingungan setelah penumpangnya tak kembali.

Pemprov DKI Anggarkan Rp 6,3 M Beli Moge Listrik, Dipakai Kawal Gubernur

Di tempat lain, IR dengan moge hasil aksinya menemui keempat rekannya untuk memesan mobil boks secara online pula untuk mengangkut Ducati Monster ke Bandung kemudian ke Garut. 

"Mereka sudah sebelas kali [beraksi]. Ada enam [moge] yang diamankan, total senilai hampir satu miliar. Rata-rata pekerjaan pelaku swasta. Pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP penipuan penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara," kata Silfia. (ase)

Deni alias Gondrong (43), pencurian sepeda motor saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polsek Medan Labuhan)

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Pelaku pencurian sepada motor, bernama Deni alias Gondrong (43) ditangkap polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024